-->

Terkait Pungli, Petani Sumbersari, Petung, Kediri Lapor Polisi

Jejak Kasus, Kediri - Ancaman Serikat petani penggarap tanah bekas perkebunan Sumbersari Petung (Sepakat Bersatu) tidak hanya gertak sambal. Perwakilan petani sudah membuktikan ancamannya melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) ke Polres Kediri.

"Laporan resminya sudah kami sampaikan ke Polres Kediri. Hari Senin (1/4/2013) kami akan diberikan surat tanda lapor," ungkap Andre, juru bicara petani Sepakat Bersatu.

Laporan kasus pungli sertifikasi tanah redistribusi di Desa Sempu, Babadan dan Sugihwaras, Kecamatan Ngancar dilakukan karena sangat merugikan petani. Jumlah pungutan setiap desa berbeda-beda antara Rp 550.000 hingga Rp 1,5 juta per bidangnya. Total nilai kerugian petani mencapai Rp 2,1 miliar.

"Sesuai keterangan para pelapor dan saksi bahwa dugaan praktek pungli itu dilakukan oleh oknum perangkat desa dan panitia redistribusi tanah. Tidak menutup kemungkinan ada oknum BPN yang ikut andil di dalamnya," tandas Andre.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) redistribusi tanah eks perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) dilaporlan polisi. Dugaan pungli ini ditaksir merugikan ribuan petani hingga Rp 2 miliar.

Modus pungli ini dilakukan oknum panitia redistribusi tanah bekerja sama dengan oknum Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Setiap warga penerima redistribusi tanah dipungut biaya antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bidang. "Dari ribuan kuitansi yang telah kami himpun nilai kerugiannya total mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang petani ini dibuat bancaan panitia," tandas Andre, tokoh perwakilan warga saat berdemo di Kantor BPN Kabupaten Kediri. (jrw)

0 Response to "Terkait Pungli, Petani Sumbersari, Petung, Kediri Lapor Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel