-->

Diduga, Kafe di Mojokerto Langgar Hukum

Jejak Kasus, Mojokerto - Kegiatan yang ada di Kafe DIVA yang berlokasi di Jl raya Trowulan Mojokerto, Kafe Milik Mantan Lurah Sawo (Rami) Kecamatan Jetis, juga Kafe milik Bu Kartiya. Kafe tersebut disinyakir telah melakukan aktifitas hiburan malam, dan minim-minuman memabukkan. Selain itu, disinyalir tempat tersebut menyediakan beberapa kamar untuk pasangan mesum/kumpul kebo.

Kegiatan tersebut disinyalir melawan hukum serta bertentangan dengan hukum yang berlaku, yakni pasal 356 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan, dan pasal 296 yang berbunyi; “Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, yang menjadikan pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda lima belas ribu rupiah."

Sementara aktivis LSM di Mojokerto mengatakan, jika keberadaan tempat hiburan malam itu sudah saatnya diverifikasi ulang, terkait izinnya. "Kami berharap kepada dinas terkait yakni Satpol PP, juga penegak hukum agar segera melakukan sidak (inspeksi mendadak,red). Karena sudah banyak informasi dan laporan masyarakat. Mereka mengaku merasa resah dan risih dengan keberadaan hiburan malam," ujarnya. Bersambung. (red)

0 Response to "Diduga, Kafe di Mojokerto Langgar Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel