-->

Gudang Penimbunan BBM Solar di Lamongan Terbakar atau Direkayasa ?

Kapolda Jatim, dan gudang solar ilegal terbakar
JEJAK KASUS, LAMONGAN - Gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Plosowahyu, Kecamatan Kota Lamongan, terbakar. Kejadian ini membuat Kapolda Jatim, Irjen Unggung Cahyono, geram. Pasalnya, diduga ada rekayasa hingga gudang solar ilegal yang berisi 27 tandon itu terbakar.

Data yang berhasil dihimpun Jejak Kasus, kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini terdapat oknum anggota polisi yang bermain di belakang layar. Oknum tersebut kemudian diketahui adalah (purn) AKP Armaynur Kanit Reskrim Polsekta Lamongan, Dan hal ini sudah dilaporkan berkali-kali oleh Tim Jejak Kasus ke Kapolda Jatim melalui surat maupun secara langsung.

Gudang yang terbakar tersebut diketahui milik Muchid, warga asal desa Made, kecamatan Lamongan. Muchid menyewa tanah milik H Trimo. Gudang yang didalamnya terdapat 27 tandon masing-masing berkapasitas 1.100 liter, dan hanya dua tandon kosong itupun terbakar.

Selain itu, penimbunan BBM jenis solar bersubsidi juga terdapat di Desa Karang langit, kecamatan Lamongan. Gudang ini milik Sugeng, dan diduga terdapat oknum polisi yang memback-up kegiatan ini, yakni Aiptu Herman, yang berdinas di Polsek Turi Lamongan.

Tim Jejak Kasus juga melaporkan kegiatan ini ke Kapolres Lamongan AKBP Solehan SIK, secara lisan di ruangan Wakapolres Kompol Yudistira M, SH SIK. Tapi, tidak ada tindakan lebih lanjut, padahal kegiatan ilegal itu terus berjalan dan bahkan diduga sudah sangat lama.

Pada saat pertemuan tersebut, Kompol Yudistira menyampaikan akan memediasi antara AKP Armaynur dengan media ini. Media ini berharap agar ada tindakan tegas yang dilakukan Polres Lamongan, bukan pembiaran.

Hingga pimpinan media ini melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Jatim No Agenda 2551 Sipil tertanggal 14 Agustus 2013. Selang beberapa jam kemudian surat telah diterima oleh Kapolda, dan terjadilah kebaran di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Apakah kejadian ini hanya untuk mengelabui publik agar kinerja Polres Lamongan dapat menguak kegiatan illegal ini ? Padahal sebelum kejadian ini, beberapa laporan sudah disampaikan tapi tidak ada tindakan. Diduga kuat, Polres Lamongan mendapat teguran dari Polda Jatim berdasarkan surat pelaporan informasi media ini.

Kompol Yudistira telah membuat statemen atas terjadinya kebakaran ini di beberapa media yaitu pihaknya akan mengusut keberadaan gudang solar tersebut hingga tuntas, "Siapapun pemilik dan backingnya akan kami proses sesuai dengan jalur hukum, Kapolsek Kota juga diperintahkan menangani kasus ini," katanya.

Statement tersebut diharapkan sesuai dengan kinerja kepolisian dan pembuktian di lapangan. Sehingga tidak ada lagi preseden buruk di Polres Lamongan. Dan bukanlah berlaku bagi desa Plosowahyu saja. Diharapkan, proses hukum berlaku pada penimbun-penimbun yang belum terungkap seperti Sugeng yang memiliki gudang penimbunan solar di Karang Langit Lamongan. Begitu pula Polres Lamongan juga harus menindak tegas para SPBU nakal yang memfasilitasi penimbun.

Media ini tetap akan mengikuti perkembangan kasus ini karena media ini sebagai pelapor informasi, PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus.info terus mengejar kasus Penimbunan BBM Solar Ilegal yang disinyalir kuat didalangi oknum anggota polisi Polsek Turi dan oknum polisi Mantan Kanit Reskrim Polsekta Lamongan itu. [pria sakti]

0 Response to "Gudang Penimbunan BBM Solar di Lamongan Terbakar atau Direkayasa ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel