Dana Pembangunan Pagar Balai Desa Senilai Rp 142 juta, Diduga Dikorupsi
![]() |
| Jumain Agus S SH |
Selaku pengamat Hukum Tindak korupsi, Jumain Agus S SH memaparkan dengan adanya temuan ini, sesuai hasil data yang diperoleh nya, APBdes di Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo diduga bermasalah pembangunan pagar balai desa tersebut diduga kuat anggaran dananya dikorupsi oleh kepala desa. Pasalnya pada tahun anggaran 2012 telah mengganggarkan dana untuk pembangunan pagar balai desa sebesar Rp 52.310.000,- yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2012, pelaksanaannya fiktif.
Sementara itu komentarinya, untuk kelanjutan pelaksanaan pembangunan pagar balai desa tersebut, pada tahun anggaran 2013 Desa Gagang Kepuhsari kembali menganggarkan dana untuk kelanjutan pembangunan pagar balai desa sebesar Rp 90.422.764. "Hingga jumlah total biaya keseluruhaan pembangunan pagar senilai Rp 142.732.764 yang telah mengunakan dari Dana Alokasi Desa (DAD) dan bagi hasil pajak dan penghasilan asli desa (PAD) namun pelaksaannya bangunan ini 100% belum dikerjakan," papar nya Juma’in Agus S SH.
Disampaikan BPD warga setempat saat ditemui Radarbangsa dikediaman nya mengatakan “bahwasa nya selaku kepemimpinan H.sawiji selama menjabat memang tidak trasparansi dalam hal pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan terkesan membodohi masyarakat nya , hal ini merupakan salah satu bukti kecil secara jelas dan masih banyak lagi bukti-bukti dalam laporan APBdes yang anggaranya terindikasi dikorupsi , “ H.sawiji juga merupakan bukan sosok pemimpin yang tidak mengedepankan pembangunan desanya, malah tambah ngawur ,’’ ujar nya.
Hal ini juga dikatakan Beberapa warga desa gagang kepuhsari, kepada wartawan ‘’ bahwa permasalahan didesanya masih banyak sekali, belum terungkap seperti halnya masalah tanah kas kemakmuran desa (tanah warga) seluas ½ hektar yang sampai saat ini masih jadi timbul bahan pertanyaan warga dan belum tahu kejelasanya entah kemana tanah itu berada , diduga tanah tersebut sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan uangnya masuk kantong pribadi, dugaan itu muncul karena didalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBdes tidak tercantum pendapatan desa dari hasil tanah kas kemakmuran desa tersebut, padahal bila disewakan dalam setahunnya masih mencapai jutaan rupiah, ungkapnya warga.
Kepala Desa H Sawiji saat berada di kecamatan Balongbendo komentari atas tudingan warga Selewengkan dana ADD pembangunan pagar serta Tanah kemakmuran kas Desa tersebut, ’ia menyangkal dalam kelakuan nya selalu bersih tidak korupsi,mengancam kepada salah satu warga nya, siapa sumber nya yang kasih data-data APBdes kepada wartawan’’ kalau berita ini mencuat sampai diaudit inspektorat,’dan pihak kejaksaan ’Sumber terpercaya tersebut akan diancam dilaporkan ke pihak berwajib, diungkap terkait kasus APBdes 2005," katanya kesal.
Senada juga dikatakan dalam kekesalannya "Kalau saya korupsi, kenapa mencalonkan sebagai kepala desa, seandainya lahan tanah laku didepan RPH kecamatan Krian dihargai Rp 100 Millyar, saya akan mencalonkan sebagai Bupati sidoarjo, dan bisa korupsi banyak bukan kepala desa ini," kata sawiji.
Dari hasil pengamat Tipikor dan laporan warga tersebut atas tindakan kepala desa selewengkan dana ADD lembaga LSM Jatim Coruptions Wacth Sidoarjo diketuai Heru Sastrawan SH dan didampingi pengamat Hukum Tindak pidana korupsi (Tipikor) Juma’in Agus S SH Geram kasus ini akan diranahukumkan, dikarenakan terindikasi adanya korupsi dugaan yang dilakukan H Sawiji, Kades Gagangkepuhsari keterlaluan . imbuh ..(yovn)

2 Responses to "Dana Pembangunan Pagar Balai Desa Senilai Rp 142 juta, Diduga Dikorupsi"
Buat warga desa gagang kepuhsari,
sudah tau pak lurahnya tidak bisa melayani dan merangkul warganya.
kok ya di pilih .. hanya karena uang.
Desiana Merawati, thank infonya
Post a Comment