-->

7 Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejati Jatim, Dipantau KPK

JEJAK KASUS, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan kasus korupsi di Jawa Timur. Tujuh kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pantauan khusus lembaga anti suap tersebut.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Wari Sudono mengatakan, selain melakukan pendataan pihaknya juga melakukan evaluasi. “Semua kasus korupsi kami minta datanya, termasuk kasus yang diberhentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejati Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/9).

Sepanjang tahun 2011 hingga 2013 ini, Kejati Jatim sudah menghentikan penyidikan 7 kasus korupsi. Di 2011, lima kasus korupsi yang dihentikan Kejati Jatim di antaranya dugaan korupsi Tolgate Juanda, dugaan korupsi BPN Bangkalan, dugaan korupsi proyek SPBU Pemkot Madiun, dugaan korupsi RSUD Soewandhie Surabaya, dan dugaan korupsi PSSI Jatim.

Padahal pada lima kasus ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tersangka. Saat itu, Kejati Jatim beralasan pihaknya menghentikan kasus korupsi itu lantaran tidak adanya bukti-bukti yang kuat.

Sementara di tahun 2013, Kejati menghentikan penanganan dua kasus korupsi yaitu dugaan korupsi APBD Lamongan dan dugaan korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bojonegoro. Dasar yang digunakan Kejati Jatim untuk menghentikan kasus itupun juga sama yaitu tidak adanya bukti yag kuat. Padahal saat itu tersangka telah ditetapkan Kejati Jatim.

Kasus-kasus korupsi di Jatim yang dihentikan Kejati Jatim tersebut kini menjadi atensi khusus KPK. Lembaga yang berkantor di Jl Rasuna Said, Jakarta itu siap memverifikasi alasan-alasan Kejati Jatim dalam menghentikan kasus korupsi itu.

“Kami akan lihat dulu bagaimana kasusnya. Apa penyebabnya kok penanganan kasus-kasus korupsi itu dihentikan. Kalau memang sudah sesuai prosedur ya sudah, tapi kalau ada penyebab lain ya kami akan mencari tahu,” tegas Wari.

Namun, sejauh ini KPK belum bisa mengetahui hasil verifikasi kasus-kasus itu. “Saat ini proses pendataan terhadap kasus korupsi di Jatim masih kami lakukan. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” katanya.

Saat ditanya apakah kasus yang dihentikan Kejati Jatim akan diambil alih oleh KPK, Wari mengaku belum bisa memastikan. “SP3 kan bagian dari proses hukum, perkara di SP3 kan ada alasannya. Kami belum mengetahui alasannya tersebut karena datanya masih dilakukan verifikasi,” paparnya.

Lanjut Wira, pihaknya mendatangi Kejati Jatim untuk melakukan supervisi kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Pihaknya hanya melakukan inventarisasi kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati yang meliputi jumlah kasus, proses penanganan, hingga kesulitan.

Selain itu, KPK juga sedang dalam penghitungan kerugian negara yang sudah diselamatkan oleh Kejati Jatim. “Semua yang termasuk unsur korupsi kami data. Kami hanya ingin aparat penegak hukum sama-sama bersatu dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya. [sp/pria sakti]

0 Response to "7 Kasus Korupsi yang Dihentikan Kejati Jatim, Dipantau KPK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel