-->

Korupsi Dana Hibah Pemilukada Rp 2 Miliar, Eks Sekwan Karimun Diperiksa

Mantan Sekwan Kab Karimun, Hurnaini
JEJAK KASUS, KARIMUN - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Karimun, Hurnaini, diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (19/8). Pemeriksaan pria yang sekarang menjabat Kepala Badan Perlindungan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (BPM Kesbang) Karimun ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Karimun 2010-2011 sebesar Rp2 miliar.

Hurnaini datang ke kantor Kejari Karimun sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung diperiksa Penyidik Kejari Karimun Edy Monang Samosir SH MH di lantai II Gedung Kejari. Pemeriksaan terhadap Hurnaini sebagai saksi atas dugaan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun dalam menggodok anggaran dana hibah Pemilukada Karimun 2010-2011 tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Hurnaini diberikan kesempatan untuk istirahat siang. Ketika diwawancarai wartawan, dirinya mengaku diperiksa terkait pembahasan anggaran dana hibah pemilukada di Banggar DPRD Karimun pada 2010-2011 itu. Mulai dari prosedur penganggaran hingga sampai pengesahan.

"Pertanyaan penyidik masih bersifat umum, mereka menanyakan prosedur penganggaran, siapa saja anggota Banggar kala itu, apa isi notulen rapat pembahasan Banggar. Saya diberi kesempatan untuk istirahat sebentar sambil mencari berkas notulen rapat saat itu dan mencari data siapa saja Banggar di DPRD Karimun saat itu," ujar Hurnaini.

Penyidik di Kejari Karimun, Edy Monang Samosir menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepada Hurnaini masih bersifat umum terkait mekanisme pembahasan anggaran di DPRD Karimun soal dana hibah Pemilukada Karimun tersebut. Mulai dari rapat awal hingga penetapan anggaran.

"Pertanyaannya masih bersifat umum. Meski dirinya sudah memberikan keterangan, namun kami tidak percaya begitu saja, harus ada bukti yang menguatkan pernyataan itu. Makanya, untuk membuktikan kami meminta notulen rapat di Banggar DPRD Karimun saat itu," kata Edy Monang.

Kata Edy, pihaknya juga mempertanyakan berapa kali pengajuan dana hibah pemilukada tersebut dari KPU Karimun ke Banggar DPRD Karimun. Apakah pengajuan itu cukup satu kali langsung disetujui atau terjadi berulang-ulang dan dilakukan perbaikan.

"Kami hanya ingin anggaran itu sesuai dengan standar belanja daerah dan jangan ada pemborosan," jelasnya.

Di saat pemeriksaan terhadap Hurnaini, Penyidik Kejari Karimun juga memeriksa Tiamah dan Maryani, dua pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah bertugas di KPU Karimun. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Karimun periode 2010-2011 tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tadi malam, Hurnaini masih diperiksa. Sumber di internal Kejari Karimun membenarkan kalau Hurnaini masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini masih diperiksa, kemungkinan pemeriksaan hingga malam hari," sebutnya.

Pemanggilan terhadap Hurnaini sempat menimbulkan polemik di Kejaksaan Negeri Karimun. surat pemanggilan terhadap Hurnaini dengan nomor : SP-591/N.10.12/F.4.1/09/2013 yang diantarkan ke Kantor DPRD Karimun pada Senin (16/9) lalu, diantar bersamaan dengan surat pengantar ke Ketua DPRD Karimun dengan nomor: B 1196/N.10.12Fd.1/09/2013.

Namun, pada Selasa (17/9) surat tersebut dikembalikan lagi ke Kantor Kejari Karimun. Terang saja, Penyidik di Kejari Karimun terkejut.

"Pengembalian surat itu sebagai bentuk pelecahan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun," ujar Edy Monang.

Dikatakan, dalam surat tersebut jelas dikatakan kalau Kejaksaan Negeri Karimun meminta bantuan kepada Ketua DPRD Karimun agar menyampaikan surat pemanggilan terhadap Sekwan yang menjabat pada 2010-2011 lalu dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Tiamah dkk.

"Namun jawaban yang kami terima dari pihak DPRD Karimun kalau nama Tiamah tidak ada di DPRD Karimun, mereka mengganggap surat yang kami kirim salah alamat, harusnya surat itu ditujukan ke KPU Karimun karena Tiamah orang KPU. Jawaban itu jelas pelecehan, apakah mereka tidak membaca surat tersebut dengan teliti," beber Edy.

Menurut Edy, selama 20 tahun ini dirinya bekerja sebagai jaksa, baru kali inilah dirinya menemukan pihak yang mengembalikan surat negara yang dikirimkan kejaksaan kepada lembaga tertentu.

"Makanya saya bilang, tindakan mengembalikan surat panggilan tersebut merupakan pelecehan terhadap jaksa," tandasnya. [in/pria sakti]

0 Response to "Korupsi Dana Hibah Pemilukada Rp 2 Miliar, Eks Sekwan Karimun Diperiksa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel