-->

Yusuf, Penimbun BBM Dipolisikan Pimpinan PolHukum Jejak Kasus


Pimpinan Jejak Kasus [kiri], dan Kasatreskrim Lamongan [kanan]
Perbuatannya Dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP M Hasran SH

JEJAK KASUS, LAMONGAN - Sadis! Bagaimana tidak, beberapa oknum pengusaha mafia BBM Jenis solar tega melakukan pencurian serta menimbun BBM jenis solar, yakni saudara Yusuf 13 September 2013 pukul 22: 00 wib langsung diketahui oleh pimpinan PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus Radar Bangsa.

Kejadian tersebut saat Pimpinan PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus Pria Sakti yang sedang melintasi daerah wilayah hukum Polsek Tikung, Kabupaten Lamongan, diketahuinya ada beberapa mobil jenis L 300 atasnya dimodif tertutup, untuk melakukan kegiatan sarana pencurian BBM jenis solar di SPBU daerah tikung, 1 (satu) unit mobil L 300 jenis tepak tersebut satu kali ngisi berisikan 1,5 ( satu setengah) ton. Sementara mobil tersebut jumlahnya lebih dari 1 satu unit antara lain Mobil L 300 bernopol S. 9664 . UJ dan lain lain.

Mengetahui kejadian tersebut, Pimpinan PolHukum & Kriminal langsung menghubungi Yusuf, si penimbun BBM melalui nomor ponselnya, akhirnya si penimbun Yusuf meminta untuk bertemu di Alun-alun Kabupaten Lamongan, jam 23 : 35 WIB.

Pertemuan di Alun-alun Lamongan, Yusuf tidak banyak berkomentar, hanya memberikan keterangan baru 9 (Sembilan) hari melakukan aktifitas. Setelah itu, anggota Jejak Kasus, Sukiadi tiba-tiba tangannya dan disalami Yusuf. Ternyata ada uangnya yang katanya untuk bensin. Namun anggota Jejak kasus langsung melaporkan ke Pimpinan PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus.

Menyikapi tindakan Yussuf si penimbun, akhirnya Pimpinan PolHukum & KRiminal melaporkan Yusuf ke Polres Lamongan melalui Ponsel Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP M Hasran SH.

"Terima kasih atas informasinyam dan kami segera melakukan pengecekan," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, penimbun BBM Solar bersubsidi pelaku harusnya terancam dan dikenakan pasal tindak pidana menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf c UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Ketentuan melanggar pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP: Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian):

Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari Kejahatan. [pria sakti]

0 Response to "Yusuf, Penimbun BBM Dipolisikan Pimpinan PolHukum Jejak Kasus"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel