Korupsi TKD Jemundo Sidoarjo, Mantan Kades Ditangkap
![]() |
| Kades Jemundo, Sukardjo |
Sukardjo terlibat korupsi penyalahgunaan hasil penjualan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) yang diganjar hukuman selama 2,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ia ditangkap usai salat Jumat di sebuah masjid di kawasan Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono. Tujuh petugas dilibatkan dalam penangkapan ini untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
Sebelum penangkapan berlangsung, petugas sampai menyamar sebagai tukang bakso keliling untuk memantau rumah Sukardjo yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah terpidana dipastikan ada, petugas yang dipimpin Wahyu Dwi Prasetyo SH, staf Pidsus Kejari Sidoarjo, mengawasi rumahnya. Setelah diketahui, Sukardjo berangkat salat Jumat mengendarai mobil pikap dengan kemeja cokelat dan peci hitam, petugas membuntuti dari belakang.
“Tim yang ada langsung bergerak mengikuti sampai masjid di kawasan Perumahan Bhayangkara (Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono). Kami semua juga ikut salat di masjid itu. Selain memberi kesempatan salat Jumat juga memantau Sukardjo supaya dia tidak lolos lagi,” kata Wahyu.
Ketika diintai dari belakang saat pelaksanaan shalat Jumat, Sukarjo tidak tahu. Ia tetap enjoy melaksanakan shalat Jumat dan sempat wiridan. Begitu berdiri untuk pulang, petugas langsung mendekati dan memepet Sukarjo. Ia digiring dan dimasukkan ke mobil Nissan Evalia B 2762 XVU yang sudah disiapkan.
“Sukardjo saat itu masih berusaha melawan tidak mau ditangkap. Akhirnya berhasil kami redam dan langsung kami bawa ke Kejari Sidoarjo,” terang Wahyu.
Beberapa saat setelah Sukardjo menandatangani berita acara di Kejari Sidoarjo, langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.
“Tugas sudah selesai. Kami sekarang masih mengejar beberapa terpidana yang masih buron, di antaranya Jakoeboes Musa (terpidana kasus korupsi pengadaan lahan PIA Jemundo) dan Agus Sukiranto (terpidana kasus korupsi pengadaan lahan PLN di Desa Boro, Tanggulangin),” tandasnya.
Menurut Wahyu, Sukardjo sebenarnya pernah ditangkap di rumahnya kawasan Suko, tapi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Terpidana itu berhasil kabur setelah mengelabui petugas dengan pura-pura ingin ke kamar kecil. Begitu dilihat, Sukardjo lari lewat pintu belakang dan menyembunyikan diri hingga kini.
Perburuan terhadap Sukardjo berawal pada Maret 2012 silam. Ia divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 270 juta lebih yang bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Tetapi Sukarjo saat itu menyatakan banding.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) justru menguatkan vonis hakim PN Sidoarjo. Sukardjo menempuh lagi upaya yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Upaya Sukardjo tetap mental dan putusan hakim PN Sidoarjo dikuatkan MA.
“Proses hukum yang bersangkutan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan harus segera dieksekusi,” tandas Wahyu yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Sukarjo. [tri/pria sakti]

0 Response to "Korupsi TKD Jemundo Sidoarjo, Mantan Kades Ditangkap"
Post a Comment