-->

Terlibat Korupsi, Pemkab Bojonegoro Pecat Sembilan Kades

JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur memberhentikan sembilan kepala desa (Kades) yang terbukti terlibat tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama sembilan bulan terakhir.

"Kepala desa yang diberhentikan itu sebagian besar terlibat tindak pidana korupsi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Sabtu (21/9/2013).

Ali menambahkan pemberhentian sembilan Kades itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Desa. Di dalam Perda itu kades yang terlibat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun bisa diberhentikan tanpa memperhitungkan masa hukumannya.

"Kades lainnya yang bisa diberhentikan yaitu terlibat tindak pidana terorisme dan makar atau perbuatannya mengancam keamanan negara," katanya menegaskan.

Ali menyebutkan Kades yang diberhentikan itu, antara lain yaitu Kades Sambong, Kecamatan Ngasem Munjiatun yang terlibat kasus korupsi dana Jasmas dan Kades Trenggulunan, Kecamatan Ngasem Rochman yang terlibat kasus korupsi Prona.

Selain itu, Kades Cendono, Kecamatan Padangan Purno Sulastyo dalam kasus korupsi prona dan Kades Ngujung, Kecamatan Temayang Wakitur dalam kasus korupsi prona.

Lainnya, Kades Nglumber, Kecamatan Kepohbaru Wakijan dalam kasus korupsi pembangunan pasar desa, Kades Pancur, Kecamatan Temayang Priyo Santoso dalam kasus prona.

"Kades yang diberhentikan itu rata-rata menerima hukuman masing-masing 1 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk Kades Bandungrejo Kecamatan Ngasem Ngatmo, Kades Payaman Kecamatan Ngraho Nhs serta Kades Sarirejo Kecamatan Balen Niti Suparlan, seluruhnya diberhentikan sementara. [ant/pria sakti]

0 Response to "Terlibat Korupsi, Pemkab Bojonegoro Pecat Sembilan Kades "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel