-->

DPRD Surabaya Geram Bangunan di Tanah Brandgang

ilustasi
JEJAK KASUS, SURABAYA - Diduga menempati tanah Brandgang, DPRD Surabaya akan memanggil pemilik rumah di Jalan Embong Ploso Nomor 21 Surabaya. Hal itu setelah penyewa rumah yang mendapati bangunan menempati tanah brandgang mengirim surat pengaduan.

"Kami respons positif pengaduan warga itu, jika tidak ada laporan pasti kami tidak tahu ada Brandgang yang kini menjadi bangunan," kata Agus Sudarsono, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (10/10/2013).

Dijelaskan Agus Sudarsono, penempatan bangunan rumah di tanah Brandgang melanggar aturan. Karena Brandgang merupakan bagian dari akses jalan pertolongan di tengah permukiman. Yang mana Brandgang tersebut bisa dimanfaatkan untuk jalan warga ataupun jalan masuknya petugas pemadam kebakaran menuju ke lokasi kebakaran di tengah permukiman. Selain itu, Brandgang juga bisa dimanfaatkan sebagai jalur sepeda ontel.

"Brandgang itu ada sejak jaman Belanda, jika sekarang ada yang menempatinya untuk mendirikan bangunan, maka harus ditertibkan," ucap Agus.

Di Kota Surabaya sendiri, menurut Agus, jumlah Brandgang mencapai sekitar 700 lokasi yang tersebar. Dimana ada sebagian Brandgang yang telah dikuasai oleh perorangan dan setelah melakukan pembicaraan akhirnya mereka bersedia serta memfungsikan kembali Brandgang tersebut.

Akan tetapi, ungkap Agus, bagi masyarakat yang tidak mau membongkar bangunan diatas Brandgang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

"Tindakan tegas dibutuhkan untuk menjaga fungsi Brandgang dari penguasaan warga untuk mendirikan bangunan permanen," tutur Agus didampingi Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar. [tri/pria sakti]

0 Response to "DPRD Surabaya Geram Bangunan di Tanah Brandgang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel