-->

Gedung P4TK Digeledah Penyidik Kejari Kota Batu

JEJAK KASUS, BATU - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menggeledah ruang bagian perlengkapan dan ruang bagian umum di gedung Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Pendidikan Kewarganegaraan dan IPS yang berlokasi di Desa Pendem, Kamis (10/10/2013).

Tim penyidik terdiri lima orang mendatangi gedung milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sekitar pukul 13.30. Penyidik langsung menggeledah tempat penyimpanan dokumen proyek. Penggeledahan berjalan sekitar 2 jam 30 menit.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen gambar detailed engeneering design (DED) gedung, sertifikat LT2 asli bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dokumen asli perjanjian konsultan pengawas, serta dokumen perjanjian kontrak dengan rekanan, dan spesifikasi proyek.

“Penggeledahan ini kami lakukan karena tersangka tidak kooperatif memberikan dokumen tersebut, bahkan pada saat kami memeriksa lokasi bersama (tim) Uinversitas Brawijaya juga tidak diberi. Katanya (dokumen) tidak ada. Akhirnya, hari ini kami geledah untuk mencari dokumen yang kami perlukan dan ketemu,” terang Agung Wibowo, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Batu di sela penggeledahan.

Kejari sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi sekitar Rp 1 miliar gedung K100 (kapasitas 100 orang) di P4TK yang dibangun tahun 2012 lalu. Tersangka itu berinisial T dari rekanan dan DJ dari PPK.

“Kami perkirakan, bulan November kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini kami akan meminta keterangan lagi dari saksi lain,” paparnya.

Belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola gedung. Saat penggeledahan, Kasubag Urusan Rumah Tangga yang bertanggungjawab urusan dalam gedung sedang berada di Bogor.

Beberapa hari lalu, ketika dikonfirmasi, Kasubag Urusan Rumah Tangga, Afandi Sumardianto mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Batu, Meran mengungkapkan terungkapnya dugaan korupsi gedung itu berawal dari laporan masyarakat. Pihak kejari lalu menyelidiki. Dari hasil penyelidikan itu, ternyata volume bangunan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara. “Kami menduga, ada uang sekitar Rp 1 miliar dikorupsi oleh Y dan DJ," papar Meran.

Awalnya, pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk gedung tersebut. Dalam perjalanan proses pembangunan, tersangka Y mengajukan addendum (perubahan perjanjian kontrak) kepada DJ dengan mengajukan tambahan anggaran mencapai Rp 7 miliar. Proposal addendum itu pun disetujui oleh pemerintah pusat.

“DJ kemungkinan menyalahgunakan (wewenang). DJ bekerja sama dengan Y bertindak melawan hukum,” tambahnya. [tri/pria sakti]

0 Response to "Gedung P4TK Digeledah Penyidik Kejari Kota Batu "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel