-->

Edan... Dana P2KP dan PNPM Dikorupsi

Kerugian Negara Capai Rp 800 Juta  

JEJAK KASUS, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi terkait kucuran dana di Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Gerbang Permata Pakis Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan mulai temui titik terang. Ini setelah Kejari Surabaya memperkirakan kerugian negara dari kasus ini yang mencapai Rp 800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pihaknya masih terus menyidik kasus ini. Dari hasil penyidikan sementara, kucuran dana itu berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. "Dana dua program ini semuanya dari pusat," katanya, Minggu (8/12/2013).

Jungkung menjelaskan, pada penyidikan itu pihaknya menemukan ada dugaan kerugian negara. Untuk dana P2KP, perkiraan kerugian sekitar Rp 300 juta. Sedangkan dana dari PNPM Mandiri, perkiraan kerugian sekitar Rp 500 juta, sehingga total mencapai Rp 800 juta.

"Ini tentu akan kami klarifikasi lagi. Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk mengaudit besar kerugiannya," jelasnya.

Ketika disinggung tentang tersangka, pihaknya secara tersirat memang mengakui ada tiga orang. Hanya saja, ketika ditanya siapa saja tersangka, dia masih belum mau menyebut. Dia beralasan para tersangka masih diidentifikasi.

"Meski sudah penyidikan, namun kami lebih fokus pada bagaimana membuat kasus ini terang," paparnya.

Berdasarkan penyidikan, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika BKM Gerbang Permata Pakis mendapatkan kucuran dana dari P2KP dan PNPM untuk kegiatan penyaluran ke rakyat miskin berupa pinjaman. Dana PNPM ini dikucurkan oleh Dirjen PU.

"Tapi penyaluran tak merata, hanya disalurkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tertentu, dan tiap KSM menerima secara bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Kejari tak membutuhkan waktu yang lama mulai dari proses penyelidikan hingga ke penyidikan. "Kalau tak salah hanya satu bulan, kasus ini bisa diungkap," tegasnya.

Pihak Kejari bahkan telah menyiapkan jeratan hukumnya untuk ketiga tersangka yakni Pasal 2 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. "Ancaman pasal 2 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk pasal 3 ada ketentuan minimal setahun," pungkasnya. [tri/pria sakti]

0 Response to "Edan... Dana P2KP dan PNPM Dikorupsi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel