Tarik Peron Melebihi Perda, Kadishub Ponorogo Mencak-Mencak
JEJAK KASUS, PONOROGO - Adanya penarikan uang retribusi peron antara Rp 500 sampai Rp 1.000 per orang yang hendak masuk ke ruang tunggu Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Ponorogo mencak-mencak. Pasalnya, penarikan retribusi itu, melebihi ketetapan Perda Retribusi Penumpang di Terminal Seloaji yang hanya ditetapkan senilai Rp 200 per orang.
Selain itu, emosi Kepala Dishub itu, lantaran loket peron hanya dijaga selama setengah hari. Apalagi, kasus ini sebelumnya diakui Kepala Dishub Ponorogo sudah pernah terjadi dan diperingatkan.
Plt Kepala Dishub Pemkab Ponorogo, Winarko mengaku merasa heran setelah mengetahui retribusi peron di Terminasl Seloaji dikenakan Rp 500 per calon penumpang masuk. Pihaknya membantah, jika retribusi peron Terminal Type A Seloaji itu termahal se-Jatim. Alasannya, sesuai Perda hanya dipatok Rp 200 per orang.
"Itu (Rp 500) tidak betul. Yang betul itu retribusinya hanya Rp 200. Tolong kasih tahu saya siapa nama orang yang menarik di loket sampai Rp 500 itu. Waduh apalagi tidak diberi karcis. Ini harus segera diawasi lebih ketat lagi. Padahal dulu sudah saya peringatkan secara lisan maupun tertulis, kenapa terulang lagi," terangnya, Minggu (8/12/2013).
Kadishub juga mengungkapkan, jika masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karenanya, Winarko mengaku selain akan menyelidiki masalah itu, juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat Ponorogo atau penumpang yang masuk melalui peron agar melaporkan ke pihaknya jika mengetahui kejanggalan penarikan peron seperti itu.
"Ini kelakuan personil. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat jika mengetahui dan mengalami kejadian seperti itu tolong diminta karcisnya. Karena di karcis ada nominalnya dan catat nama petugasnya agar kami bisa mengambil tindakan langsung kepada oknum yang menyalahi Perda itu," imbuhnya.
Di samping itu, Kadishub mengaku geram ketika ditanya terkait kinerja pegawai retribusi Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo yang hanya bekerja hingga setengah hari. Menurutnya secara cepat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di Terminal Seloaji harus segera diperbaiki usai mendapatkan informasi kinerja itu.
"Tidak ada aturan kerja setengah hari bagi PNS siapa pun dan di Satuan Kerja (Satker) manapun. Kalau di terminal ada yang seperti itu sangat memalukan. Ini harus segera dibenahi. Masak setiap hari saya disuruh nunggoni dan mengawasi karyawan yang sebenarnya sudah punya tanggung jawab masing-masing. Memang SDM di Termninal Seloaji perlu diperbaiki kualitasnya dan maaf atas semua kejadian ini," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPT Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo, Christanto. Menurutnya, kejadian tersebut dipastikan hanya dilakukan oleh oknum perseorangan. Sehingga ini harus segera diperbaiki ulah, sikap dan kinerjanya itu.
"Apabila ada temuan dan warga melapor akan segera kami tindak pelakuknya. Ini jelas ulah oknum. Memang untuk Terminal Seloaji minim tenaga karena hanya diberi petugas 20 orang," pungkasnya. [tri/pria sakti]
Selain itu, emosi Kepala Dishub itu, lantaran loket peron hanya dijaga selama setengah hari. Apalagi, kasus ini sebelumnya diakui Kepala Dishub Ponorogo sudah pernah terjadi dan diperingatkan.
Plt Kepala Dishub Pemkab Ponorogo, Winarko mengaku merasa heran setelah mengetahui retribusi peron di Terminasl Seloaji dikenakan Rp 500 per calon penumpang masuk. Pihaknya membantah, jika retribusi peron Terminal Type A Seloaji itu termahal se-Jatim. Alasannya, sesuai Perda hanya dipatok Rp 200 per orang.
"Itu (Rp 500) tidak betul. Yang betul itu retribusinya hanya Rp 200. Tolong kasih tahu saya siapa nama orang yang menarik di loket sampai Rp 500 itu. Waduh apalagi tidak diberi karcis. Ini harus segera diawasi lebih ketat lagi. Padahal dulu sudah saya peringatkan secara lisan maupun tertulis, kenapa terulang lagi," terangnya, Minggu (8/12/2013).
Kadishub juga mengungkapkan, jika masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karenanya, Winarko mengaku selain akan menyelidiki masalah itu, juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat Ponorogo atau penumpang yang masuk melalui peron agar melaporkan ke pihaknya jika mengetahui kejanggalan penarikan peron seperti itu.
"Ini kelakuan personil. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat jika mengetahui dan mengalami kejadian seperti itu tolong diminta karcisnya. Karena di karcis ada nominalnya dan catat nama petugasnya agar kami bisa mengambil tindakan langsung kepada oknum yang menyalahi Perda itu," imbuhnya.
Di samping itu, Kadishub mengaku geram ketika ditanya terkait kinerja pegawai retribusi Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo yang hanya bekerja hingga setengah hari. Menurutnya secara cepat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di Terminal Seloaji harus segera diperbaiki usai mendapatkan informasi kinerja itu.
"Tidak ada aturan kerja setengah hari bagi PNS siapa pun dan di Satuan Kerja (Satker) manapun. Kalau di terminal ada yang seperti itu sangat memalukan. Ini harus segera dibenahi. Masak setiap hari saya disuruh nunggoni dan mengawasi karyawan yang sebenarnya sudah punya tanggung jawab masing-masing. Memang SDM di Termninal Seloaji perlu diperbaiki kualitasnya dan maaf atas semua kejadian ini," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPT Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo, Christanto. Menurutnya, kejadian tersebut dipastikan hanya dilakukan oleh oknum perseorangan. Sehingga ini harus segera diperbaiki ulah, sikap dan kinerjanya itu.
"Apabila ada temuan dan warga melapor akan segera kami tindak pelakuknya. Ini jelas ulah oknum. Memang untuk Terminal Seloaji minim tenaga karena hanya diberi petugas 20 orang," pungkasnya. [tri/pria sakti]

0 Response to "Tarik Peron Melebihi Perda, Kadishub Ponorogo Mencak-Mencak"
Post a Comment