-->

Lima Caleg Kades Kabupaten Madiun Terancam Dicoret

JEJAK KASUS, MADIUN - Untuk mempercepat proses mencari keputusan 5 Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Madiun yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) 4 April 2014 mendatang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memeriksa dan mengklarifikasi 4 pimpinan lembaga yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah itu.

Upaya ini dilakukan Bawaslu Jawa Timur, agar nasib kelima Kades yang nyaleg itu, segera ada keputusannya.

Keempat pimpinan lembaga yang diperiksa dan dimintai klarifikasi Bawaslu Jawa Timur itu adalah Ketua DPC PKPI Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, Ketua DPC PAN Kabupaten Madiun, Sukamdi, Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun, Anang Soelistijono, dan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azarkoni.

Keempat perwakilan lembaga itu dimintai keterangan mengenai duduk masalah dan perkara 5 kades nyaleg untuk segera mendapatkan kesimpulan mengenai nasib kelima kades nyaleg itu.

Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan jika usai mengklarifikasi 4 pimpinan lembaga yang berkompeten itu, pihaknya bakal membawa hasil klarifikasi tersebut ke dalam rapat pleno di lembaganya. Hasil rapat pleno akan diumumkan secepatanya.

"Kalau bisa usai pleno, pekan depan akan kami umumkan segera. Apakah para kades yang nyaleg itu akan dicoret atau tidak. Kemarin masih sebatas memintai klarifikasi para pimpinan saja," terangnya, Sabtu (07/12/2013).

Sedangkan Bawaslu Jawa Timur turun ke Kabupaten Madiun setelah mendapatkan laporan Panwaslu Kabupaten Madiun atas adanya pencabutan Surat Keterangan (SK) pengunduran 5 Kepala Desa (Kades) yang mencalokan diri sebagai Caleg Tahun 2014.

"Kami sengaja turun untuk menyelesaikan masalah itu (Kades nyaleg)," paparnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azarkoni mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya masalah keputusan nasib lima Kades yang nyaleg itu itu ke Bawaslu Propinsi Jawa Timur. Pasalnya, masalah mencoret atau tidak itu adalah kewenangan Bawaslu Jawa Timur.

"Karena kami sendiri sudah dimintai keterangan dan klarifikasi, maka untuk hasilnya tetap menunggu keputusan pleno Bawaslu. Bukan kami yang memutuskan. Keputusan Bawaslu itu, akan kami laksanakan," katanya.

Sedangkan Pemkab Madiun mencabut SK pengunduran diri para Kades nyaleg itu, lantaran kelima Kades yang belum habis masa jabatannya itu, tak segera mengajukan proses pengunduran dirinya meski sudah dibuatkan SK sebagai salah satu syarat mengajukan diri sebagai Caleg 2014.

"Kami mencabut SK itu, karena sudah diberi kelonggaran dibuatkan SK tak ada niat dari para Kades yang nyaleg itu mengurus dan mengusulkan pengunduran dirinya ke Pemkab Madiun sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan disepakati," pungkas Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun, Anang Soelistijono.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Madiun resmi mencabut surat keterangan pengunduran diri kepala desa lima Kades yang masih dalam proses maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) 9 April 2014, Senin (21/10) lalu. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPUD Kabupaten Madiun itu, tertuang dalam surat Nomor 141/60/402.031/2013.

Sedangkan SK yang dicabut yaitu atas nama Sugito (PKPI), Kades Bodag, Kecamatan Kare nomor 141/138/402.011/2013, Sudiro (PKPI), Kades Doho, Kecamatan Dolopo nomor 141/140/402.011/2013, Harjito (PKPI), Kades Kedondong, Kecamatan Kebonsari nomor 141/141/402.011/2013, Purwadi (PKPI), Kades Mendag, Kecamatan Dagangan dengan surat keterangan Nomo 141/142/402.011/2013, serta Suparno (PAN), Kades Sidorejo, Kecamatan dengan Nomor 141/146/402.011/2013. [tri/pria sakti]

0 Response to "Lima Caleg Kades Kabupaten Madiun Terancam Dicoret"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel