-->

Mobilitas Tangki PTN/Petrolane Milik Supri, Segera Digulung Jejak Kasus

Aparat Kepolisian Harus Tangkap PTN/Petrolane (Mobil Tangki) Mafia BBM Jenis Solar

 JEJAK KASUS, SURABAYA - Petrolane (PTN) merupakan alat atau mobilitas pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari hasil penyimpangan di wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Kediri, Jombang. Penyimpangan ini dikarenakan solar tersebut "disedot" dari beberapa SPBU di wilayah tersebut, dan dilakukan pada tengah malam.

Hasil investigasi Jejak Kasus menyebutkan, dalam praktiknya, solar bersubsidi yang diperuntukkan sebagai konsumsi rakyat di beberapa SPBU itu disedot ke beberapa tangki berukuran besar milik Petrolane, yang kemudian dijual untuk bahan bakar industri. Sama artinya, PTN berpraktik sebagai penadah dan hasil pencurian tersebut didistribusikan ke pabrik-pabrik yang siap membelinya dengan harga relatif murah.

Semetara Ketua LSM HDIS (Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Ibu Pertiwi, dan Supremasi Hukum), Supriyanto menilai, praktik yang dilakukan PTN sudah melawan hukum dan patut ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwajib. Pasalnya, PTN berpraktik sebagai penadah solar bersubsidi tanpa mengantongi izin, kemuadian dijual ke pabrik-pabrik untuk bahan industri.

"Kami meminta kepada Kapolda Jatim, Kapolres Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Kediri, Jombang, untuk menindak tegas praktik mafia BBM jenis Solar yang dilakukan Petrolane beserta kroni-kroninya. Jika pihak berwajib enggan menindak, kami sebagai bagian elemen masyarakat tergugah untuk mengusut tuntas praktik tersebut. Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis bersama Tim Jejak Kasus," tegas Supriyanto.


Ia menilai, perbuatan Petrolane jelas-jelas melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 huruf c yang berbunyi, penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliar.

Sayangnya, Direktur Utama PTN Petrolane, Supri, belum bisa dimintai keterangan. [pria sakti/rif]

0 Response to "Mobilitas Tangki PTN/Petrolane Milik Supri, Segera Digulung Jejak Kasus"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel