-->

Mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA Bangsal, Dipungli Rp 150 Ribu

JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Seorang staf KUA Kecamatan Bangsal melakukan pungutan liar kepada Indah Okta (24), warga Kelurahan Miji Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Kamis (19/6/2014). Korban mengaku dimintai biaya Rp 150 ribu yang menurut staf KUA Bangsal sebagai biaya administrasi mengurus duplikat buku nikah milik orang tua Indah.

Indah menceritakan, kejadian ini bermula saat dirinya hendak meminta legalisir foto copy buku nikah milik ibunya (18/6) sebagai salah satu persyaratan mengajukan dana pensiun. Namun karena surat nikah ibunya rusak, Indah diminta mengurus duplikat surat nikah.

Indah diminta salah satu staf KUA Bangsal untuk menyiapkan persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa, foto copy KTP, foto dan uang senilai Rp 150 ribu.

Indah pun didampingi Ahmad Chariris kembali mendatang kantor KUA Kecamatan Bangsal dengan membawa persyaratan yang diminta staf KUA. Keduanya ditemui tiga perempuan staf KUA Bangsal.

"Karena buku nikah ibu saya rusak, saya diminta salah satu staf KUA untuk membuat duplikat buku nikah. Sehingga tadi siang saya datang lagi ke KUA Bangsal dan membawa syarat-syarat untuk mengurus duplikat akta nikah," kata Indah.

Usai mendapat sepasang duplikat buku nikah milik orang tua dan legalisir akta nikah, Indah mengaku diminta salah satu staf KUA Kecamatan Bangsal untuk membayar biaya administrasi senilai Rp 150 ribu. Karena diwajibkan, Indah terpaksa membayar biaya tersebut. Anehnya, saat Indah meminta kwitansi pembayaran biaya administrasi, staf KUA Bangsal menolak memberikan kwitansi.
"Saya diminta untuk membayar Rp 150 ribu, katanya untuk biaya administrasi. Jadi pihak KUA yang menetapkan nilai tersebut, bukan saya. Namun saat saya mintai kwitansi, staf KUA menjawab, tidak ada kwitansinya, memang biasanya seperti itu," jelas Indah sembari menirukan ucapan salah satu staf KUA yang tidak dikenalnya.

Kalimat 'memang biasanya seperti itu' yang diucapkan salah satu staf KUA Bangsal tentunya mengundang pertanyaan besar. Apakah praktik pungli di KUA tersebut berlangsung sejak lama hingga menjadi sebuah kebiasaan ?

Menanggapi masalah ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rodli menegaskan tidak ada kebijakan tarif biaya administrasi untuk mengurus duplikat buku nikah maupun surat-surat lainnya.

"Untuk mengurus duplikat atau surat-surat yang lain, tidak ada kebijakan terkait biaya, karena kami memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat berbaik hati maka kami welcome, kalaupun tidak diberi kami tidak ada masalah," jelas Rodli di kantornya.

Ditambahkan Rodli, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli ini, pihaknya akan memanggil Kepala KUA Bangsal untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga akan menelusuri apakah pungli ini berlangsung sejak lama di KUA Bangsal.

"Akan saya panggil kepala KUA, kalau memang benar akan saya suruh membina staf tersebut. Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali di KUA lainnya," tandas Rodli. [tik/rif]

0 Response to "Mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA Bangsal, Dipungli Rp 150 Ribu "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel