Terkait Pungli, Staf KUA Bangsal Belum Diberi Sanksi
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Mojokerto mengaku, jika staf KUA Kecamatan Bangsal telah melakukan pungli (pungutan liar) terhadap Indah Okta sebesar Rp 150 ribu. Namun, Kemenag belum menetapkan sanksi bagi staf KUA Bangsal yang nakal tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Amir Sholehuddin mengakui, pungli yang menimpa Indah Okta saat mengurus duplikat buku nikah milik ibunya merupakan kesalahan dari staf KUA Bangsal. Untuk itu, pihaknya menyerahkan tanggungjawab pembinaan staf tersebut kepada Kepala KUA Bangsal.
"Kita akui itu kesalahan staf KUA Bangsal. Karena pelakunya staf KUA Bangsal, maka pembinaan kita serahkan ke Kepala KUA Bangsal agar jangan diulangi lagi, karena itu kesalahan," kata Amir, Jumat (20/6/2014).
Terkait sanksi, Amir mengatakan masih menunggu instruksi dari Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rodli. Menurutnya, yang berhak memberikan sanksi adalah Kepala Kemenag.
"Yang berhak memberikan sanksi kan pak kepala (Ahmad Rodli), sanksi bisa berupa peringatan lisan, tertulis. Namun apakah ini pelanggaran ringan, cukup atau berat, kita pelajari dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, staf KUA Bangsal diduga melakukan pungli terhadap Indah Okta saat korban mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya, Kamis (19/6/2014).
Saat itu, Indah yang didampingi rekannya diminta untuk membayar Rp 150 ribu dengan alasan sebagai biaya administrasi oleh staf KUA Bangsal. Anehnya, staf nakal itu tidak mau memberikan kwitansi pembayaran. [tik/rif]
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Amir Sholehuddin mengakui, pungli yang menimpa Indah Okta saat mengurus duplikat buku nikah milik ibunya merupakan kesalahan dari staf KUA Bangsal. Untuk itu, pihaknya menyerahkan tanggungjawab pembinaan staf tersebut kepada Kepala KUA Bangsal.
"Kita akui itu kesalahan staf KUA Bangsal. Karena pelakunya staf KUA Bangsal, maka pembinaan kita serahkan ke Kepala KUA Bangsal agar jangan diulangi lagi, karena itu kesalahan," kata Amir, Jumat (20/6/2014).
Terkait sanksi, Amir mengatakan masih menunggu instruksi dari Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rodli. Menurutnya, yang berhak memberikan sanksi adalah Kepala Kemenag.
"Yang berhak memberikan sanksi kan pak kepala (Ahmad Rodli), sanksi bisa berupa peringatan lisan, tertulis. Namun apakah ini pelanggaran ringan, cukup atau berat, kita pelajari dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, staf KUA Bangsal diduga melakukan pungli terhadap Indah Okta saat korban mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya, Kamis (19/6/2014).
Saat itu, Indah yang didampingi rekannya diminta untuk membayar Rp 150 ribu dengan alasan sebagai biaya administrasi oleh staf KUA Bangsal. Anehnya, staf nakal itu tidak mau memberikan kwitansi pembayaran. [tik/rif]

0 Response to "Terkait Pungli, Staf KUA Bangsal Belum Diberi Sanksi"
Post a Comment