-->

Pajak Jatim Park Masih Piutang Rp 22 Miliar

JEJAK KASUS, BATU - Kota Batu pada menjadi tren lokasi jujugan wisatawan baik domestik maupun manca negara, karena kota apel ini merupakan daerah wisata yang masuk dalam kategori terbesar nomer tiga se-Indonesia setelah Bali, dan Jogjakarta. Atas prestasi ini, Kota Batu pernah menyabet Rekor Muri dari Menteri Pariwisata.

Di usia ke-13 tahun, Kota Batu sudah mampu menunjukan diri sebagai ikon pariwisata di Jawa Timur. Ditunjang dengan panorama alam yang menyejukkan, siapa pun akan penasaran dan ingin berkunjung ke Kota Batu.

Sektor pariwisata ini, menjadi sektor unggulan Pemkot Batu dalam mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Tapi sayang, salah satu lokasi wisata Jatim Park, masih belum bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak sebesar Rp 22 miliar. "Pajak pariwisata, restoran, sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Batu tahun 2011. Jatim Park Grup belum bisa memenuhi pajak daerah tersebut sekitar Rp 22 miliar," jelas Drs Zadiem Efisiensi, Kepala Dinas Pendapatan Kota Batu kepada Jejak Kasus.

Menurutnya, terjadinya tanggungan pajak tersebut disebabkan adanya kenaikan pajak sebesar 75 persen. Sementara pengusaha pariwisata hanya mampu membayar 25 persen. "Sisanya yakni 50 persen diusulkan masuk piutang pajak, waktu belum ada pengetrapan pajak daerah," katanya.

Zadiem mengaku, Dinas Pendapatan tetap akan menyelesaikan dengan pihak Jatim Park Grup untuk mencari solusi penyelesaian tanggungannya pada Pemkot Batu. Jika pihak Jatim Park Grup mengalami keberatan, maka harus mengajukan surat permohonan secara resmi pada pihak Pemkot, serta mendapat persetujuan anggota DPRD sebagai perumus Peraturan Daerah.

"Perda 2011 sudah mengalami revisi, yakni pada tahun 2012 dan 2014 saat ini. Dari revisi itu, sektor ini lancar membayar pajaknya. Tapi soal pajak Jatim Park Grup, dari tahun 2011 hingga saat ini tetap dalam proses penyelesaian," katanya. (to)

0 Response to "Pajak Jatim Park Masih Piutang Rp 22 Miliar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel