Serobot Aset Desa, Direktur PT Ispa Indo Dilaporkan Warga Kedungturi
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Mewakili warga desa Kedungturi, Kec Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, Edy Hariono dan kuasa hukumnya melaporkan Direktur PT Ispa Indo, Mr Bladeo Prasad Banka ke Polda Jatim terkait dugaan tidak pidana "memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin" dan atau "penyerobotan tanah" sesuai dengan maksud Pasal 167 dan atau Pasal 385 KUHP, dengan LP No: LPB/736/VI/2014/UM/SPKT, dengan bukti lapor No: TBL/736/VI/UM/JATIM. Warga menilai, selama 22 tahun lebih telah dibodohi oleh PT Ispat Indo. Betapa tidak, aset/tanah desa telah dimanfaatkan PT Ispat indo, tanpa memperoleh manfaat dari PT tersebut.
Direktur OBH Posbakumadin Kab Sidoarjo, RM Diyan Moelyadi SH berkomitmen bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karena menurut “Dumas dan Perlindungan Hukum” atau “Legal Opinion”, yang disusun dan dikirimkan kepada Presiden RI, DR H Susilo Bambang Yudhoyono, dan tembusan 26 instansi terkait termasuk KPK, patut diduga dengan keras bahwa banyak para “pelacur kebijakan” yang turut serta meloloskan PT Ispat Indo dalam “Penyerobotan” tersebut.
Dari satu bundel legal opinion yang disusun oleh Diyan, terdapat bukti- bukti akurat tentang perjalanan kasus tersebut. Mulai dari rapat hearing DPRD Sidoarjo dengan instansi terkait, salah satunya adalah pernyataan/keterangan dari Kades yang diketahui Ketua BPD Kedungturi No 590/429/404.7.7.09/2014, yang menyatakan bahwa tanah/aset desa seluas sekitar 1766 meter persegi, jalan dan saluran air desa kedungturi sesuai buku kretek desa, menerangkan benar benar milik pemerintah desa (Pemdes) dan belum pernah beralih haknya kepada pihak manapun.
Demikian juga keterangan para mantan perangkat Pemdes Kedungturi juga menerangkan, bahwa belum pernah ada kesepakatan dengan pihak manapun. Artinya, buku kretek desa Kedungturi masih "perawan".
"Kami juga akan segera mengajukan gugatan perdata ke PTUN terkait kebijakan yang diambil oleh para pelacur kebijakan," tegas Diyan.
Usai memberikan keterangan di SPKT Polda Jatim, Edy Hariono mengatakan, kongkalikong antara pelacur kebijakan dengan PT Ispat Indo telah berlangsung begitu lama, hingga mengakibatkan pembodohan masyrakat desa Kedungturi.
"Ibaratnya, Pemdes Kedungturi adalah anak kandung. Ibu kami adalah masyarakat desa Kedungturi, dan Bapak kami adalah Pemerintah Daerah yang telah berselingkuh sekian lama dengan PT Ispat Indo untuk merebut hak waris (aset desa). Lalu kami mencari keadilan dalam mempertahankan hak kami," kata Edy.
Sementara Wakil Ketua BPD Kedungturi, Moch Ro`ub, mengatakan, "Aturannya sudah jelas, Undang-undang dan peraturan dibawahnya mengatakan bahwa tukar guling, tukar menukar jalan atau apapun, sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun mengapa dipaksakan," tandasnya.
Sebelumnya di hari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo mengundang BPD Kedungturi untuk memediasi persoalan ini. Mediasi ini dihadiri PT Ispat Indo, Bina Marga Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Tata Kota. Namun, mediasi saat itu terkesan mendikte dan mengarah untuk penyerahan tanah aset desa Kedungturi. Hal ini, membuat seluruh anggota BPD tidak membubuhkan tanda tangan kehadiran. Pasalnya, mereka khawatir jika tanda tangan tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam rapat mediasi itu, mengingat dalam surat undangan dari Setda Sidoarjo sudah tertera persoalan tersebut.
Anggota BPD Kedungturi mengaku heran dan terkejut dengan terbitnya SK Bupati Sidoarjo, terkait peningkatan status jalan desa menjadi jalan Kabupaten, yang disampaikan oleh Bina Marga Sidoarjo. Dari sinilah yang mendasari para anggota BPD menempuh jalur hukum secara pidana ke Polda Jatim. Bersambung.
Penulis: Black dan Limbad
Direktur OBH Posbakumadin Kab Sidoarjo, RM Diyan Moelyadi SH berkomitmen bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karena menurut “Dumas dan Perlindungan Hukum” atau “Legal Opinion”, yang disusun dan dikirimkan kepada Presiden RI, DR H Susilo Bambang Yudhoyono, dan tembusan 26 instansi terkait termasuk KPK, patut diduga dengan keras bahwa banyak para “pelacur kebijakan” yang turut serta meloloskan PT Ispat Indo dalam “Penyerobotan” tersebut.
Dari satu bundel legal opinion yang disusun oleh Diyan, terdapat bukti- bukti akurat tentang perjalanan kasus tersebut. Mulai dari rapat hearing DPRD Sidoarjo dengan instansi terkait, salah satunya adalah pernyataan/keterangan dari Kades yang diketahui Ketua BPD Kedungturi No 590/429/404.7.7.09/2014, yang menyatakan bahwa tanah/aset desa seluas sekitar 1766 meter persegi, jalan dan saluran air desa kedungturi sesuai buku kretek desa, menerangkan benar benar milik pemerintah desa (Pemdes) dan belum pernah beralih haknya kepada pihak manapun.
Demikian juga keterangan para mantan perangkat Pemdes Kedungturi juga menerangkan, bahwa belum pernah ada kesepakatan dengan pihak manapun. Artinya, buku kretek desa Kedungturi masih "perawan".
"Kami juga akan segera mengajukan gugatan perdata ke PTUN terkait kebijakan yang diambil oleh para pelacur kebijakan," tegas Diyan.
Usai memberikan keterangan di SPKT Polda Jatim, Edy Hariono mengatakan, kongkalikong antara pelacur kebijakan dengan PT Ispat Indo telah berlangsung begitu lama, hingga mengakibatkan pembodohan masyrakat desa Kedungturi.
"Ibaratnya, Pemdes Kedungturi adalah anak kandung. Ibu kami adalah masyarakat desa Kedungturi, dan Bapak kami adalah Pemerintah Daerah yang telah berselingkuh sekian lama dengan PT Ispat Indo untuk merebut hak waris (aset desa). Lalu kami mencari keadilan dalam mempertahankan hak kami," kata Edy.
Sementara Wakil Ketua BPD Kedungturi, Moch Ro`ub, mengatakan, "Aturannya sudah jelas, Undang-undang dan peraturan dibawahnya mengatakan bahwa tukar guling, tukar menukar jalan atau apapun, sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun mengapa dipaksakan," tandasnya.
Sebelumnya di hari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo mengundang BPD Kedungturi untuk memediasi persoalan ini. Mediasi ini dihadiri PT Ispat Indo, Bina Marga Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Tata Kota. Namun, mediasi saat itu terkesan mendikte dan mengarah untuk penyerahan tanah aset desa Kedungturi. Hal ini, membuat seluruh anggota BPD tidak membubuhkan tanda tangan kehadiran. Pasalnya, mereka khawatir jika tanda tangan tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam rapat mediasi itu, mengingat dalam surat undangan dari Setda Sidoarjo sudah tertera persoalan tersebut.
Anggota BPD Kedungturi mengaku heran dan terkejut dengan terbitnya SK Bupati Sidoarjo, terkait peningkatan status jalan desa menjadi jalan Kabupaten, yang disampaikan oleh Bina Marga Sidoarjo. Dari sinilah yang mendasari para anggota BPD menempuh jalur hukum secara pidana ke Polda Jatim. Bersambung.
Penulis: Black dan Limbad

0 Response to "Serobot Aset Desa, Direktur PT Ispa Indo Dilaporkan Warga Kedungturi"
Post a Comment