Agunan Diberikan Pihak Ketiga, Izin BPR Surya Yudha Terancam Dicabut
![]() |
| Waluyo menunjukkan bukti perjanjian |
Berawal dari pengajuan kredit ke BPR Surya Yudha dengan No 0000007365, tertanggal peminjaman 15/11/2002 dengan tanggal jatuh tempo 15/11/2005, Waluyo menjaminkan sertifikat rumahnya SHM 1512, L 302 m2 dengan tanggungan sebesar Rp 25 juta. Setelah enam kali pembayaran, kredit tersebut tidak lancar. Waluyo pun meminta temannya TS untuk membantu menyelesaikan kredit yang ditanggungnya. Pada Desember 2004 kredit di BPR Surya Yudha itu pun telah dilunasi oleh TS, sedangkan jaminan berupa sertifikat telah diambil oleh TS dan dibalik namakan atas nama TS. Hal ini baru diketahui Waluyo pada tahun 2011 saat ia akan mengambil jaminan berupa seritfikat tersebut ke BPR Surya Yudha.
"Dua kali saya datang dan menanyakan ke petugas Surya Yudha dan dijawab dengan jawaban yang sama bahwa rumah saya sudah dilelang. Padahal menurut data print yang ada di saya, pinjaman saya sudah lunas sebelum jatuh tempo yaitu pada bulan Desember 2004. Bagaimana bisa dilelang bila piutangnya sudah lunas," terang Waluyo bernada emosi.
Waluyo mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari pihak BPR Surya Yudha, sehingga ia tidak merasa curiga bahwa agunan (jaminan) berupa SHM dengan nomor 1512 itu telah diambil pihak lain.
Kuasa Hukum Waluyo, Yules R I Kelo SH saat dihubungi Jejak Kasus via ponselnya mengatakan, sudah dua kali terjadi mediasi sejak kasus ini ditanganinya, tapi sepertinya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. "Saya minta bukti penyerahan agunan kepada pihak BPR Surya Yudha, tetapi sampai detik ini mereka tidak mau menunjukkan bukti itu, yang katanya diambil oleh klien saya," jelas Yules.
Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan TS selaku pihak pengambil agunan di BPR Surya Yudha dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan atas kwitansi pembelian rumah dan sudah sampai SP2.
"Berikutnya kami juga akan mengajukan gugatan secara perdata dan pidana kepada pihak BPR Surya Yudha, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Jejak Kasus, pihak BPR Surya Yudha terkesan menutupi kasus ini dengan tidak mau memberikan keterangan apapun. Bahkan, saat dimintai untuk menghadirkan kuasa hukumnya, pihaknya mengancam bakal menuntut bila kasus ini diberitakan.
Penulis: Malindra Anji
Editor: Arief Anas

0 Response to "Agunan Diberikan Pihak Ketiga, Izin BPR Surya Yudha Terancam Dicabut"
Post a Comment