Dinilai Langgar Perda, Keberadaan Swalayan di Situbondo Diprotes LSM
![]() |
| ilustrasi |
Ketua LSM Genta Situbondo, Noeraedy Sastrio mengatakan, menjamurnya minimarket di Situbondo ini merupakan ketidaktegasan Pemkab Situbondo menegakkan Perda yang berlaku. Hal ini juga akan membunuh perekonomian para pedagang kecil.
"Kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda patut dipertanyakan. Harusnya, pembangunan minimarket harus terlebih dulu diverifikasi dampak plus minusnya. Kan sudah diatur dalam Perda," katanya.
Disebutnya, Perda No 21/2013 pasal 9 No 1 huruf e, yang mengatur keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket yang sudah ada. Serta jarak tempat usaha di pasal 12 huruf a dan b.
Ditegaskan Noeraedy, pihaknya bakal menindaklanjuti mulai dari proses perizinan hingga rencana dibukanya swalayan tersebut. "Kami akan meminta hearing dengan DPRD Kabuapaten Situbondo, dan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Karena kami mensinyalir, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Jika perlu, kami mendesak Bupati dan DPRD untuk menutup usaha ritel yang sangat berpengaruh pada lesunya pendapatan usaha mikro itu," tegasnya.
Terkait persoalan ini, Kabid Perizinan Dinas KPPT Kabupaten Situbondo, Endang mengaku, jika pihak pengelola minimarket yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat tersebut sudah mengajukan izin. "Izinnya masih diproses, dan rencananya hari senin akan dibuka. Tapi saya mencegah, jangan buka dulu sampai izin selesai. Untuk lebih lanjut, silahkan langsung menghadap Bapak Kadis saja," kata Endang.
Penulis: Yono
Editor: Arief Anas

0 Response to "Dinilai Langgar Perda, Keberadaan Swalayan di Situbondo Diprotes LSM"
Post a Comment