-->

Penambangan Pasir Ilegal Sungai Brantas Marak, Diduga Dibekingi

JEJAK KASUS, NGANJUK - Penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Brantas, Desa Yuwono, Kecamatan Kertosono Kab Nganjuk, sudah diluar batas kewajaran. Betapa tidak, pasir di bantaran sungai brantas mulai terkikis. Hal ini karena lemahnya pantauan dari pihak berwajib dan dinas terkait, sehingga para penambang leluasa menggali hingga kedalaman 2 - 4 meter diatas permukaan.

Tanpa mengetahui akibat di masa mendatang, mereka leluasa mengeruk pasir yang dinilai bagus ini, tidak menggunakan secara manual, melainkan dengan alat/mesin. Sebagian penambang mengaku, ia hanya sebagai pekerja. "Hasil kami menambang pasir ini, diambil oleh truk-truk yang sudah mengantri," katanya.

Kepala Satpol PP Nganjuk, Suhariono mengatakan, meski sering dirazia, para penambang pasir ilegal tetap melakukan aktivitasnya. Padahal, aktivitas penambangan menyebabkan terjadinya erosi tanah di sekitarnya dan merusak ekosistem Sungai Brantas.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambang tanah ilegal masih berlangsung di kawasan ini. Para cukong tambang ilegal nyaris tak tersentuh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Mirisnya, pemerintah daerah setempat, yakni Bupati Tauffiqurrahman berikut dinas terkait terkesan tak berkutik dan hilang nyali menghadapi para cukong yang usaha tambangnya tak berizin tersebut.

Masyarakat setempat mengaku sangat gerah terhadap aktivitas penambangan tanah ilegal di lingkungan mereka. Sementara santer tersiar, aktivitas para cukong tambang ilegal dibekingi oknum aparat, bahkan disebut-sebut ada "sosok kuat" dengan pengaruh jauh diatas Bupati dibalik aktivitas ilegal tersebut, sehingga Taufiqurrahman, sang bupati pun ciut nyali.

Jika asumsi itu benar adanya, wajar jika penegakan aturan dan perundang-undangan di kawasan tambang pasir Sungai Brantas menghadapi dilema.

Penulis: Kusno
Editor: Arief Anas

0 Response to "Penambangan Pasir Ilegal Sungai Brantas Marak, Diduga Dibekingi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel