SMPN 1 Padas Lakukan Pungli Seragam Rp 560 Ribu
JEJAK KASUS, NGAWI - PP No 47 dan 48 tentang wajib belajar 9 tahun, dan SKB Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) meminta pihak SD, dan SMP diminta mengembalikan uang sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) serta biaya pendidikan lainnya.
Tapi, aturan tersebut tidak berlaku di SMPN 1 Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Melalui PPDB (penerimaan peserta didik baru), pihak sekolah ini memungut calon peserta didik untuk biaya seragam lengkap dengan atributnya sebesar Rp 560 ribu per siswa. Pungutan tersebut berkedok koperasi siswa (Kopsis), yakni wali murid diharuskan membeli seragam di Kopsis tersebut.
Agar pungli (pungutan liar) ini terkesan legal, walimurid diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan. Yakni berisi "menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya membeli seragam sekolah lengkap dengan atributnya di koperasi siswa atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya".
Terkait persoalan ini, Kepala SMPN I Padas, Drs Sudarno mengatakan,"Surat pernyataan pesanan tersebut adalah suatu bentuk kebijakan sekolah untuk menyelamatkan jika hal tersebut diekpos. Karena kalau tidak meminta pernyataan orang tua/wali murid, saya juga tidak mau," katanya kepada Jejak Kasus.
"Dan kalau tidak mau membeli, juga tidak apa-apa, pun harus memakai baju biasa," pungkasnya.
Penulis: Mifta
Editor : Arief Anas

0 Response to "SMPN 1 Padas Lakukan Pungli Seragam Rp 560 Ribu"
Post a Comment