Rawan Penyimpangan, 5 SPBU di Mojokerto Kena Pembatasan Solar Bersubsidi
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Lima stasiun pengisian bahar bakar umum (SPBU) yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Mojokerto terkena kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi terhadap 5 SPBU yang diberlakukan sejak 4 Agustus 2014 itu seperti disampaikna Novi Misnayadi, perwakilan PT Pertamina dalam rapat koordinasi (Rakor) Polres Mojokerto bersama Pemkab, Kodim, dan seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tahun 2014 di ruang eksekutif Polres Mojokerto, Kamis (7/8/2014).
"Sesuai dengan surat edaran dari PT Pertamina No 1770/F15410/2014-S3, lima SPBU di Kabupaten Mojokerto hanya diperbolehkan menjual produk solar atau biosolar bersubsidi mulai pukul 08.00-18.00 WIB," terang Novi Misnayadi.
Kelima SPBU tersebut, yakni SPBU di wilayah Desa Sumbersono dan wilayah Desa Kedung Lengkong, Kecamaan Dlanggu, SPBU di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, SPBU di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang dan SPBU di Desa Pandan Arum Kecamatan Pacet.
"Pembatasan pembelian solar di lima SPBU tersebut karena berpotensi terjadi penyimpangan. Tapi bukan berarti SPBU-nya yang melakukan penyimpangan," lanjutnya.
Dikatakannya, pembatasan soal bersubsidi sesuai SE BPH Migas No 937/07/KA BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang SE Dal jenis BBM tertentu Tahun 2014 terkait pembatasan pembelian solar bersubsidi hanya Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB (pagi-sore). Untuk malam hari tidak ada penjualan solar bersubsidi. Kebijakan ini mulai tanggal 04 Agustus 2014 untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali di klaster-klaster SPBU yang rawan penyalahgunaan BBM, kecuali di SPBU jalur utama logistik.
Selain itu, dalam SE tersebut dipertegas soal pelarangan penjualan premium subsidi di seluruh SPBU di jalan tol Indonesia mulai tanggal 06 Agustus 2014.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Edyanto mengatakan, pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar akan berdampak kepada masyarakat. Sehingga aparat dan pemerintah serta pihak terkait harus menyamakan sikap. "Kami harus meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Mojokerto, khususnya SKPD yang berkaitan degan penjualan BBM solar serta SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto," katanya. [st/rif]
Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi terhadap 5 SPBU yang diberlakukan sejak 4 Agustus 2014 itu seperti disampaikna Novi Misnayadi, perwakilan PT Pertamina dalam rapat koordinasi (Rakor) Polres Mojokerto bersama Pemkab, Kodim, dan seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tahun 2014 di ruang eksekutif Polres Mojokerto, Kamis (7/8/2014).
"Sesuai dengan surat edaran dari PT Pertamina No 1770/F15410/2014-S3, lima SPBU di Kabupaten Mojokerto hanya diperbolehkan menjual produk solar atau biosolar bersubsidi mulai pukul 08.00-18.00 WIB," terang Novi Misnayadi.
Kelima SPBU tersebut, yakni SPBU di wilayah Desa Sumbersono dan wilayah Desa Kedung Lengkong, Kecamaan Dlanggu, SPBU di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, SPBU di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang dan SPBU di Desa Pandan Arum Kecamatan Pacet.
"Pembatasan pembelian solar di lima SPBU tersebut karena berpotensi terjadi penyimpangan. Tapi bukan berarti SPBU-nya yang melakukan penyimpangan," lanjutnya.
Dikatakannya, pembatasan soal bersubsidi sesuai SE BPH Migas No 937/07/KA BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang SE Dal jenis BBM tertentu Tahun 2014 terkait pembatasan pembelian solar bersubsidi hanya Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB (pagi-sore). Untuk malam hari tidak ada penjualan solar bersubsidi. Kebijakan ini mulai tanggal 04 Agustus 2014 untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali di klaster-klaster SPBU yang rawan penyalahgunaan BBM, kecuali di SPBU jalur utama logistik.
Selain itu, dalam SE tersebut dipertegas soal pelarangan penjualan premium subsidi di seluruh SPBU di jalan tol Indonesia mulai tanggal 06 Agustus 2014.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Edyanto mengatakan, pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar akan berdampak kepada masyarakat. Sehingga aparat dan pemerintah serta pihak terkait harus menyamakan sikap. "Kami harus meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Mojokerto, khususnya SKPD yang berkaitan degan penjualan BBM solar serta SPBU di wilayah hukum Polres Mojokerto," katanya. [st/rif]

0 Response to "Rawan Penyimpangan, 5 SPBU di Mojokerto Kena Pembatasan Solar Bersubsidi"
Post a Comment