-->

Jejak Kasus dan LSM HDIS Siap Bongkar Dugaan Bisnis Esek-esek Milik Boy

JEJAK KASUS, SURABAYA - Ditutupnya lokalisasi terbesar Gang Dolly oleh Pemerintah Kota Surabaya, rupanya tidak otomatis menghapus praktik perdagangan (trafficking) perempuan.

Seperti di kawasan Margorejo Indah, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi praktik haram tersebut. Boy sang pemilik ini menyediakan tempat tinggal tidak hanya untuk perempuan lokal, bahkan ada yang dari Hongkong. Praktis, pria keturunan Cina ini memiliki omset ratusan juta hingga miliaran rupiah dari bisnis esek-esek itu.

Menurut beberapa keamanan perumahan tersebut mengaku kerap melihat ulah perempuan penghibur binaan Boy. "Pulangnya mesti larut pagi. Terkadang ada yang mabuk berat sambil ngomel nggak jelas," katanya sambil tidak bersedia namanya dicantumkan.

Sumber Jejak Kasus menjelaskan dugaan bisnis esek-esek yang dilakukan Boy. Setiap malamnya mereka tersebar di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Royal 360 dan Plasa Tunjungan lantai atas yang dulu pernah jaya di lokasi Sunrise. "Waktu saya bekerja disana dulu (di tempat Boy,red), pak RW pernah komplain, namun tidak bisa berbuat banyak," kata mantan pekerja Boy yang juga enggan namanya disebutkan.

Sementara itu Direktur LSM HDIS, Supriyanto menilai, praktik esek-esek yang diduga dilakukan Boy telah menciderai UU No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, serta sanksi denda Rp 120 juta sampai dengan Rp 600 juta.

Bahkan, lanjut Supriyanto, bisnis esek-esek tersebut juga diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi dari Polda Jatim.

"Kami masih mendalami dan mengkaji bisnis esek-esek itu. Bahkan ada dugaan keterlibatan anggota polisi dari Polda Jatim dan kami telah mengantongi data terkait aksi Boy," tegasnya. (Timsus JK)

0 Response to "Jejak Kasus dan LSM HDIS Siap Bongkar Dugaan Bisnis Esek-esek Milik Boy"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel