-->

Dana Sertifikasi Guru "Disunat", Diistilahkan Uang Adat

JEJAK KASUS, SERDANG BEDAGAI - Praktik pemotongan dana sertifikasi guru sebesar Rp 250 ribu di lingkup Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, marak menjadi perbincangan pro dan kontra. Sebagian guru yang mendukung lebih dikarenakan takut.

Sebelumnya, kabar bahwa uang sertifikasi guru-guru di SD 102049 satu atap di Tanjung Beringin Sergai itu disunat sebesar Rp 250 ribu. Dana ini dibagi yakni Rp 150 ribu untuk Kepala Cabang Dinas (KCD) dan Rp 100 ribu untuk Kepala Sekolah (Kepsek).

Anehnya, praktik pemotongan ini menjadi tradisi yang melembaga di kalangan Dinas Pendidikan Sergai, yang diistilahkan uang adat.

Beberapa guru di Tanjung Beringin pun mulai ketakutan, pasalnya rumpian mereka menjadi bahan perbincangan publik. Bahkan, para guru tersebut diperintahkan membuat surat pernyataan yang isinya uang pemotongan itu merupakan uang ucapan terima kasih.

“Udah la gak berani kami menceritakan soal guru, baik pemotongan sertifikasi maupun pemotongan lain. Kami ini kan bawahan, mana berani yang ada kami juga yang akan ditindak. Ini aja kami udah membuat surat pernyataan," ucap guru di Tanjung Beringin ini.

Bahkan, menurut sumber Jejak Kasus, para guru yang berkeinginan meminjam uang ke Bank tentunya melalui rekomendasi KCD Tanjung Beringin.

"Disini kami malah terjadi pemenggalan, kita harus menyetor 10 persen dari pinjaman kita melalui Bendahara KCD Tanjung Beringin. Kalau kita pinjam ke Bank Rp 100 juta, maka ikhlas atau tidak, kita harus merelakan uang kita sebesar Rp 10juta untuk diserahkan kepada Bendahara KCD, sedangkan tiap bulan harus dipotong gaji kita," terang mereka.

Terpisah, KCD Tanjung Beringin, Dame saat dikonfirmasi LSM/NGO HDIS SUMUT membantah jika ada pemotongan uang sertifikasi dan alur guru yang hendak pinjam uang ke bank tersebut. "Tidak benar itu," singkatnya.

Terkait persoalan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sergai, Drs Janter Siregar MM saat dikonfirmasi berjanji pihaknya akan memanggil untuk dimintai klarifikasi, “Nanti kita akan panggil dan kita periksa. Yang jelas tidak ada pemotongan. Namun nanti kita juga akan pertanyakan ke KCD dan Kepsek yang bersangkutan," katanya. (khairul aswad)

0 Response to "Dana Sertifikasi Guru "Disunat", Diistilahkan Uang Adat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel