-->

3 Pelaku Pemeras Di Tangkap Polisi,  Harusnya Polres Lamongan Usut Kadinperta dugaan Mark-up Proyek 

Hukum dan keadilan oleh manusia terkadang tiada sempurna, yang benar di penjara, yang salah tertawa karena dugaan berduit.

Hal tersebut ketika Jejak Kasus menyikapi perkara kasus 3 pelaku yang melakukan pemerasan kepada Kadinperta Lamongan, dalam asumsi Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, seharusnya bukan hanya pemeras yang di bekuk, Dugaan Mark Up proyek harus di usut karena itu uang Negara juga Uang Rakyat.

LAMONGAN, www.jejakkasus.info - Gara-gara memeras Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadisperta) Kabupaten Lamongan, Aris Setiadi, dua oknum wartawan dan satu orang dari LSM Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia (LPAI), harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiga tersangka pemerasan yang dibekuk tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Lamongan adalah Tarno (35) dan Sutikno (37) keduanya warga Desa Gagantingan Kecamatan
Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Ali Mochtar (40) asal Bojonegoro.

Kasus ini bermula saat para pelaku mengirim surat pada akhir September kepada Kadisperta terkait mark-up proyek di Disperta Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, pada 7 Oktober 2015 ketiga tersangka mendatangi kantor korban. Mereka pun meminta Kadisperta membayar uang tunai Rp 200 juta sebagai jalan damai dan tidak akan diberitakan.

Tersangka berikutnya mengancam korban melalui SMS (short message service) pada 8 Oktober 2015.  "Hasil akhir komunikasi dinas yg bapak pimpin dg kami. Bapak yg menentukan apakah happy ending ataukah bad ending terkait dg pengajuan kami adalah seperempat dari nilai, jika bad ending jika yg bapak pilih dan kami ttp dapat sebab negara akan memberikan fee kepada masyarakat atau lsm terkait korupsi yg sampai ke meja hijau jd semua bapak yg tentukan," demikian bunyi SMS yang dikirim tersangka.

Tersangka bahkan memberikam deadlinekepada korban hingga 15 Oktober melalui SMS pada 11 Oktober 2015. "Maaf menganggu akhir pekan bapak. Kami sepakat memberikan kesempatan hingga hari kamis tgl 15 okt 2015 setelah itu kami berdoa semoga bapak pejabat yg bersih dr praktik korupsi karena hanya itu yg bisa selamatkan bapak,"bunyi SMS tersangka.

Deadline dari tersangka itupun dijawab korban dengan menyatakan bahwa Kamis dan Jumat tanggal 15 dan 16 Oktober 2015 korban sedang berada di luar kota. Korban berjanji baru bisa menemui tersangka pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015.

Dalam komunikasi selanjutnya, tersangka menurunkan besaran uang yang diminta, dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta. Korban berusaha mengulur waktu dan pelaku bersedia dibayar separuh Rp 75 juta.

Akhirnya korban dengan para pelaku bertemu di ruangan Kadisperta pada Senin (19/10/2015) dan memberikan uang permintaan oknum wartawan anggota LSM itu.

Namun, antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan dengan pemberian uang sebagai down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 25 juta. Setelah uang diberikan ketiganya langsung ditangkap para petugas dan digiring ke Polres Lamongan berikut barang buktinya.

Dari penangkapan itu disita uang tunai Rp 25 juta rupiah dalam bentuk lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus amplop coklat.

Dari hasil keterangan korban dan pelaku, akhirnya ketiganya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Usai dibekuk langsung diperiksa sampai dinihari, dan ditetapkan tersangka lalu dijebloskan ke penjara," kata Kasubag Humas Ipda Raksa Selasa (20/10/2015).

Kini ketiganya meringkuk di Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Mereka dijerat pasal berlapis, pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1), KUHP atau 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman atas tindakan pemerasan ini adalah 5 tahun penjara,"
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, Menyayangkan adanya Hukum yang tidak berimbang, seharus nya bukan hanya ke tiga pelaku sebagai pemeras, (Pria Sakti).

0 Response to "3 Pelaku Pemeras Di Tangkap Polisi,  Harusnya Polres Lamongan Usut Kadinperta dugaan Mark-up Proyek "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel