Pemkot Gunungsitoli Mengklaim Aset Pemprop Sumut
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI MENGKLAIM ASET PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DI DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA.
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan Media awak Jejak Kasus, SEKDA Kota Gunungsitoli merubah nama Kota Gunungsitoli menjadi Kota Gunungsi’oli, sehubungan dengan Sekda Kota Gunungsitoli tertanggal 28 Desember 2015 Nomor : 520/920/ Distarnnak/Kp/Tu/2015 dengan perihal pemberitahuan pengosongan Barang Milik Negara (BMN) dan halaman kantor BPPK Kecamatan Gunungsitoli Utara yang ditunjukan kepada Sdr : SONIFATI MENDROFA agar mengosongi selambat-lambatnya selama tujuh hari sejak suarat ini disampaikan. Serta tidak dapat menggunakan lahan tersebut sebelum mendapatka izin dari pemerintah kota Gunungsitoli.
Dalam hal ini dinas pertanian,Peternakan,Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli yang ditandatangani langsung oleh An: EDISON ZILIWU,MM,M.Si Menurut penuturan SONIFATI MENDROFA saat di konfirmasi oleh Media Jejak Kasus di Kediamanya pada hari kamis tanggal 07/01/2016 mengatakan kalau aset ini atau bangunan yang saya huni saat ini termasuk lahan yang sedang saya kelola itu Aset Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, dan saya menghuni bangunan ini bukan sewenang-wenang saya saja tetapi saya di rekomendasikan oleh langsung pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Sejak Tahun 2002 kemarin sampai sekarang belum ada pemberitahuan ataupun berupa teguran dari pihak Provinsi terkait Keberadaan saya disini, Cuma saya merasa heran kok pemerintah Kota Gunungsitoli terlalungotot menggusur saya, Sedangkan Aset Pemerintah Kota Gunungsitoli saja tidak mampu difungsikan.
Kemudian ditambahkanya setiap saya ingatkan Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli tentang penipuan dan pembodohan terhadap masyarakat untuk dihentikan maka Sekda Kota Gunungsitoli menyurati saya yang awalnya di tahun 2013 kemarin saya pernah mengingatkan Dinas pertanian Kota Gunungsitoli terkait Pemalsuan tanda tangan petani dalam pembetunkan Gapoktan Mohaga tingkat Kecamatan dan penyalaguna’an wewenang dimana Camat Gunungsitoli Utara terlebih dahulu menandatangani dan memegang Setempel Camat Gunungsitoli Utara sebelum menjabat sebagai Camat Gunungsitoli Utara dalam tempo beberapa hari saja Sekda Kota Gunungsitoli menyurati saya tertanggal 25 September 2013 tentang pengosongan rumah Dinas di lokasi BPPK Gunungsitoli Utara selambat-lambatnya satu Minggu sejak tanggal diterbitkan atau sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013.
Nah.. juga akhir-akhir ini saya pernah menegur tenaga ahli Dinas Peternakan Kota Gunungsitoli terkait bibitan karet akulasi di Gunungsitoli Utara yang dengan sengaja dan hendak menggunakan tanah atau bedengan yang saya kelolah untuk persiapan pelibeng kemudian saya juga pada saat itu semua mengatakan kalau prosedur yang biasa kita laksanakan untuk persiapan polibeg bukan seperti ini pak, inikan Cuma pasir saja . biasanya persiapan polibeg itu harus sesuai dan di campurkan seperti tanah , pasir, kompos, kapur insektisida. Inikah Cuma pasir pak? Mana bisa tumbuh nanti bibit yang kita polibegkan sama halnya kita itu mesia-siakan program pemerintah dengan cara seperti ini.
Selain itu SONIFATI MENDROFA meneruskan setelah saya mengingatkan pihak Dinas Pertanian kemarin itu kalau tidak salah dipertengahan bulan Desember kemarin. Tiba-tiba Sekda menyurati saya lagi dengan mengastanamakan tanggal 28 Desember 2015 dan saya lagi rasa juga saya menduga Sekda Kota Gunungsitoli besar harapan beliau punya hubungan khusus dengan Dinas Terkait dengan hal ini Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli Mengelola program-program Dinas Pertanian Kota Gunugsitoli.
Sekda Kota Gunungsitoli menggandakan stempel dan berubah Nama Kota Gunungsitoli Menjadi Kota Gunungsi’oli tentu hal ini boleh kita kategorikan atau saya menduga ini benar-benar sudah penyalahgunaan wewenang, Penipuan, Pemalsuan, dan penindasan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan Saya harap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan Pejabat juga tidak berbuat sewenang-wenang Walikota, Pihak Penegak Hukum serta Lembaga DPRD Kota Gunungsitoli segera mungkin menindaklanjuti permasalahan yang mengakibatkan dapat merugikan Masyarakat akibat Oleh Oknum pejabat Pemerinatah Kota Gunungsitoli yang berbuat sewenang-wenang tanpa prosedur yang jelas, ujarnya dengan tegas.. Penulis (Okta Ndraha).
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan Media awak Jejak Kasus, SEKDA Kota Gunungsitoli merubah nama Kota Gunungsitoli menjadi Kota Gunungsi’oli, sehubungan dengan Sekda Kota Gunungsitoli tertanggal 28 Desember 2015 Nomor : 520/920/ Distarnnak/Kp/Tu/2015 dengan perihal pemberitahuan pengosongan Barang Milik Negara (BMN) dan halaman kantor BPPK Kecamatan Gunungsitoli Utara yang ditunjukan kepada Sdr : SONIFATI MENDROFA agar mengosongi selambat-lambatnya selama tujuh hari sejak suarat ini disampaikan. Serta tidak dapat menggunakan lahan tersebut sebelum mendapatka izin dari pemerintah kota Gunungsitoli.
Dalam hal ini dinas pertanian,Peternakan,Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli yang ditandatangani langsung oleh An: EDISON ZILIWU,MM,M.Si Menurut penuturan SONIFATI MENDROFA saat di konfirmasi oleh Media Jejak Kasus di Kediamanya pada hari kamis tanggal 07/01/2016 mengatakan kalau aset ini atau bangunan yang saya huni saat ini termasuk lahan yang sedang saya kelola itu Aset Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, dan saya menghuni bangunan ini bukan sewenang-wenang saya saja tetapi saya di rekomendasikan oleh langsung pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Sejak Tahun 2002 kemarin sampai sekarang belum ada pemberitahuan ataupun berupa teguran dari pihak Provinsi terkait Keberadaan saya disini, Cuma saya merasa heran kok pemerintah Kota Gunungsitoli terlalungotot menggusur saya, Sedangkan Aset Pemerintah Kota Gunungsitoli saja tidak mampu difungsikan.
Kemudian ditambahkanya setiap saya ingatkan Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli tentang penipuan dan pembodohan terhadap masyarakat untuk dihentikan maka Sekda Kota Gunungsitoli menyurati saya yang awalnya di tahun 2013 kemarin saya pernah mengingatkan Dinas pertanian Kota Gunungsitoli terkait Pemalsuan tanda tangan petani dalam pembetunkan Gapoktan Mohaga tingkat Kecamatan dan penyalaguna’an wewenang dimana Camat Gunungsitoli Utara terlebih dahulu menandatangani dan memegang Setempel Camat Gunungsitoli Utara sebelum menjabat sebagai Camat Gunungsitoli Utara dalam tempo beberapa hari saja Sekda Kota Gunungsitoli menyurati saya tertanggal 25 September 2013 tentang pengosongan rumah Dinas di lokasi BPPK Gunungsitoli Utara selambat-lambatnya satu Minggu sejak tanggal diterbitkan atau sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013.
Nah.. juga akhir-akhir ini saya pernah menegur tenaga ahli Dinas Peternakan Kota Gunungsitoli terkait bibitan karet akulasi di Gunungsitoli Utara yang dengan sengaja dan hendak menggunakan tanah atau bedengan yang saya kelolah untuk persiapan pelibeng kemudian saya juga pada saat itu semua mengatakan kalau prosedur yang biasa kita laksanakan untuk persiapan polibeg bukan seperti ini pak, inikan Cuma pasir saja . biasanya persiapan polibeg itu harus sesuai dan di campurkan seperti tanah , pasir, kompos, kapur insektisida. Inikah Cuma pasir pak? Mana bisa tumbuh nanti bibit yang kita polibegkan sama halnya kita itu mesia-siakan program pemerintah dengan cara seperti ini.
Selain itu SONIFATI MENDROFA meneruskan setelah saya mengingatkan pihak Dinas Pertanian kemarin itu kalau tidak salah dipertengahan bulan Desember kemarin. Tiba-tiba Sekda menyurati saya lagi dengan mengastanamakan tanggal 28 Desember 2015 dan saya lagi rasa juga saya menduga Sekda Kota Gunungsitoli besar harapan beliau punya hubungan khusus dengan Dinas Terkait dengan hal ini Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli Mengelola program-program Dinas Pertanian Kota Gunugsitoli.
Sekda Kota Gunungsitoli menggandakan stempel dan berubah Nama Kota Gunungsitoli Menjadi Kota Gunungsi’oli tentu hal ini boleh kita kategorikan atau saya menduga ini benar-benar sudah penyalahgunaan wewenang, Penipuan, Pemalsuan, dan penindasan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan Saya harap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan Pejabat juga tidak berbuat sewenang-wenang Walikota, Pihak Penegak Hukum serta Lembaga DPRD Kota Gunungsitoli segera mungkin menindaklanjuti permasalahan yang mengakibatkan dapat merugikan Masyarakat akibat Oleh Oknum pejabat Pemerinatah Kota Gunungsitoli yang berbuat sewenang-wenang tanpa prosedur yang jelas, ujarnya dengan tegas.. Penulis (Okta Ndraha).

0 Response to "Pemkot Gunungsitoli Mengklaim Aset Pemprop Sumut"
Post a Comment