-->

Bupati Sidoarjo dan Jajarannya Tidak Mampu Menutup Kafe Yono dan 8 Germo Di Krengseng Krian.

Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Sesuai dengan tugas  pokok kepolisian RI, Kompol Agung Setyono SS, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kompol Agung S, sudah melaksanakan fungsinya sebagai Polisi, setiap dua hari sekali bahkan setiap hari sabtu malam minggu sudah melakukan razia.

Masih putaran dugaan kasus 8 Germo yang menyediakan kamar untuk mesum kemudian menikmati hasil dari wanita penjual seks yang menjajakan tubuhnya kepada para hidung belang, Camat Krian Ibu Agustin saat di konfirmasi, juga mengatakan hal yang sama, setiap hari sabtu malam minggu kegiatan yang meresahkan antara lain Kafe ML Mutiara Lamaila milik Yono dan Kafe di seputaran Krengseng, dan 8 germo, dan hasilnya sudah di sampaikan kepada Bupati Sidoarjo. Tandadnya.

Meski demikian kafe dan 8 germo telah di razia dan hasilnya di laporkan kepada Bupati, secara fakta kafe ilegal milik Yono dan para wanita yang menjajakan tubuhknya tetap giat dan makin marak.

Asumsi Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, karena sudah di razia dan di laporkan ke Bupati, patut di duga Bupati  Sidorjo dan Jajarannya tidak mampu menutup Kafe Ilegal dan 8 germo di wilayah hukum Krian.

Krengseng adalah sebutan karena sebagai tempat mesum/ esek esek, lokasi tersebut tepatnya di kawaaan Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, tentang desas desus Pekerja Seks Komersil (PSK), yang di tampung oleh Para mbok mbok’an atau germo yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian uang dari hasil jual tubuhnya PSK.

Dalam pantauan Jejak Kasus, banyak perempuan pemandu lagu dan PSK di kawasan Krengseng, Krian yang tidak mungkin setelah puas bernyanyi di temani penyanyi penyanyi lokalisasi, di lanjutkan dengan menikmati tubuh wanita PSK di kamar yang sudah di sediakan Mucikari.

Dan hal ini sebenarnya Tugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo serta Dinas Sosial, untuk melakukan penyisiran dan memberikan pembinaan serta memberikan pidana bagi PSK dan Mucikari yang tetap melanggar.

Banyak pasal untuk menjerat nya seperti pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,”

Lebih lanjut, UU KUHP itu akan mengancam pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat umum.

”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP

Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas mengasumsikan, yang di  maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.

Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
setiap orang dilarang:
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
menjadi penjaja seks komersial;
memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).

Orang yang melakukan perbuatan pelacuran diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat [1] Perda 8/2005).

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.

Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Mengenai izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat Yono dan Kafe kafe di Krengseng melanggar
Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Kenapa? masih marak dan setiap kena razia Bir Bintangnya tidak di ambil sebagai alat bukti. Bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Bupati Sidoarjo dan Jajarannya Tidak Mampu Menutup Kafe Yono dan 8 Germo Di Krengseng Krian."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel