Diminta Polres Sergai Usut Kasus Penggeroyokan dan Penganiaan terhadap Wartawan Sergai
Serdang Bedagai, wew.jejakkasus.info - Adanya Pemukulan Wartawan Sergai Terbitan Harian Medan Berinisial Jainal Abidin Ramli alias Ateng(55) warga Dusun 1 Desa Pengalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai/Sumatera Utara.Menjadi Bahan Bincangan sebagian Kalangan Wartawan Sergai,Kamis(28/1).
Informasi yang Di Himpun dari media jejak kasus di Lapangan"Dengan
Hasil Informasi dari Beberapa Media berinisial (G) dan Berinisial (P)"Bahwa Tersangka Kasus Pemukulan oleh Korban Alias Ateng di TKP Dusun 2 desa pon Kecamatan Sei Bamban.
Masih Dua Tersangka aja yang sudah Tertangkap oleh Pihak
Polsek Firdaus itu pun Belum di sebutkan Nama Tersangka dari kedua TSK
oleh Kanit Reskrim Beberapa Minggu yang lalu terhadap awak media.
Selain itu Keterangan (G)"Dari Sejumlah Pemukulan dan Penganiaan Dan
Perampasan Oleh 18 Tersangka yang terjadi pada hari Rabu malam
tanggal 20 januari 2016 sekitar pukul 01.45 wib di dusun - Dusun- Dusun dan Desa Desa Desa Kecamatan Sei Bamban.
Masih Belum juga ada Penggembangan dari pihak Polsek Firdaus untuk Penangkapan dari 16 Tersangka lainya yang di duga masih berkiliaran di serdang bedagai"Padahal tertera isi Surat laporan Polisi No.LP/09/1/2016/Res Sergai/Firdaus Tanggal 20 Januari 2016,Sekitar
pukul 01.45 wib."Tentang terjadi Tindak Pidana Secara Bersama sama
melakukan Kekerasan terhadap orang di muka Umum/Penganiaan dan Sudah
Tertulis Sebagaimana di maksud dalam pasal 170, pasal 351 ayat 1 dari KUHP pidana. cetusnya.
Ungkap Kata(G)"selain itu Dengan informasinya lagi dugaan kedua Tersangka
Sudah di lepaskan oleh pihak polsek firdaus ." Bahwa kasus pemukulan
dan Penganiaan terhadap Inisial Ateng sudah damai kekeluargaan oleh
pihak Tersangka, tandasnya.
Hal Senada Lembaga Bantuan Hukum(LBH) serdang Bedagai M.Sofian mengatakan
"Bahwa kasus Pemukulan dan Penganiaan terhadap Wartawan sergai ,Sebagaimana
Wartawan yang seharusnya sebagai Mitra Kepolisian dan Maupun di pemerintah
sergai untuk Menjadi Kerjasama dengan insan Pers sergai,"Hal ini semakin di Biar -Biarkan Bisa menjadi Momok bagi Wartawan daerah lain, Agar nama Wartawan di serdang Bedagai Bukan Menjadi Ajang Uji coba untuk Pemukulan dan Penganiaan. cetusnya
Sofian mengatakan lagi"Seharusnya Pihak Kepolisian Sergai Untuk Mengusut Tuntas
Kasus Pemukulan dan Penganiaan Kepada wartawan sergai yang di Duga 16
Tersangka lainya masih Berkeliaran di serdang bedagai. tandasnya.
Saat di konfirmasi Kapolres Sergai AKBP.Hernowo Yulianto Sik, Melalui Pihak
Telepon Mengatakan "Langsung Aja Kepolsek Rampah."katanya.
Senada Kapolsek Rampah AKP. Herianto Saat di Hubunggi Pihak Telepon selulernya mengatakan"masih dalam Pengembangan dan sudah kita Amankan dua
tersangka."ketika Di tanyak Awak media dua Tersangka Inisial siapa
pak".Kapolsek Mengatakan"Langsung Aja datang Kepolsek saya lagi Rapat
di polres.cetusnya(Cr.1/rdp).
Teks Photo: Jainal Abidin Alias Ateng Saat menunjukan Surat LP polsek
Firdaus Seirampah selaku Korban Pemukulan dan Penganiaan (Cr.1/rdp).
Teks Photo:sejumlah Wartawan saat mendatanggi Kantor Polsek Firdaus
seirampah Minggu kemaren.(Koirul aswad).
Informasi yang Di Himpun dari media jejak kasus di Lapangan"Dengan
Hasil Informasi dari Beberapa Media berinisial (G) dan Berinisial (P)"Bahwa Tersangka Kasus Pemukulan oleh Korban Alias Ateng di TKP Dusun 2 desa pon Kecamatan Sei Bamban.
Masih Dua Tersangka aja yang sudah Tertangkap oleh Pihak
Polsek Firdaus itu pun Belum di sebutkan Nama Tersangka dari kedua TSK
oleh Kanit Reskrim Beberapa Minggu yang lalu terhadap awak media.
Selain itu Keterangan (G)"Dari Sejumlah Pemukulan dan Penganiaan Dan
Perampasan Oleh 18 Tersangka yang terjadi pada hari Rabu malam
tanggal 20 januari 2016 sekitar pukul 01.45 wib di dusun - Dusun- Dusun dan Desa Desa Desa Kecamatan Sei Bamban.
Masih Belum juga ada Penggembangan dari pihak Polsek Firdaus untuk Penangkapan dari 16 Tersangka lainya yang di duga masih berkiliaran di serdang bedagai"Padahal tertera isi Surat laporan Polisi No.LP/09/1/2016/Res Sergai/Firdaus Tanggal 20 Januari 2016,Sekitar
pukul 01.45 wib."Tentang terjadi Tindak Pidana Secara Bersama sama
melakukan Kekerasan terhadap orang di muka Umum/Penganiaan dan Sudah
Tertulis Sebagaimana di maksud dalam pasal 170, pasal 351 ayat 1 dari KUHP pidana. cetusnya.
Ungkap Kata(G)"selain itu Dengan informasinya lagi dugaan kedua Tersangka
Sudah di lepaskan oleh pihak polsek firdaus ." Bahwa kasus pemukulan
dan Penganiaan terhadap Inisial Ateng sudah damai kekeluargaan oleh
pihak Tersangka, tandasnya.
Hal Senada Lembaga Bantuan Hukum(LBH) serdang Bedagai M.Sofian mengatakan
"Bahwa kasus Pemukulan dan Penganiaan terhadap Wartawan sergai ,Sebagaimana
Wartawan yang seharusnya sebagai Mitra Kepolisian dan Maupun di pemerintah
sergai untuk Menjadi Kerjasama dengan insan Pers sergai,"Hal ini semakin di Biar -Biarkan Bisa menjadi Momok bagi Wartawan daerah lain, Agar nama Wartawan di serdang Bedagai Bukan Menjadi Ajang Uji coba untuk Pemukulan dan Penganiaan. cetusnya
Sofian mengatakan lagi"Seharusnya Pihak Kepolisian Sergai Untuk Mengusut Tuntas
Kasus Pemukulan dan Penganiaan Kepada wartawan sergai yang di Duga 16
Tersangka lainya masih Berkeliaran di serdang bedagai. tandasnya.
Saat di konfirmasi Kapolres Sergai AKBP.Hernowo Yulianto Sik, Melalui Pihak
Telepon Mengatakan "Langsung Aja Kepolsek Rampah."katanya.
Senada Kapolsek Rampah AKP. Herianto Saat di Hubunggi Pihak Telepon selulernya mengatakan"masih dalam Pengembangan dan sudah kita Amankan dua
tersangka."ketika Di tanyak Awak media dua Tersangka Inisial siapa
pak".Kapolsek Mengatakan"Langsung Aja datang Kepolsek saya lagi Rapat
di polres.cetusnya(Cr.1/rdp).
Teks Photo: Jainal Abidin Alias Ateng Saat menunjukan Surat LP polsek
Firdaus Seirampah selaku Korban Pemukulan dan Penganiaan (Cr.1/rdp).
Teks Photo:sejumlah Wartawan saat mendatanggi Kantor Polsek Firdaus
seirampah Minggu kemaren.(Koirul aswad).

0 Response to "Diminta Polres Sergai Usut Kasus Penggeroyokan dan Penganiaan terhadap Wartawan Sergai"
Post a Comment