KARENA DI INTIMIDASI PIHAK KSU “SBM” Srono, SEORANG GURU SMP MENGADU KE LKBH
Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Surahminingsih, seorang guru di salah satu sekolah menengah tingkat pertama di bawah naungan Upt Pendidikan Kec. Srono merasa telah di intimidasi oleh pihak KSU Unit Simpan Pinjam “Sari Bumi Makmur”Jalan Muncar , Desa Kebaman, Kec.Srono. Karena tindakan KSU “SBM” tersebut, Surahminingsih terpaksa mengadu ke LKBH “Wira Bumi” Banyuwangi di Jalan Mbah Kopek, Desa Kumendung, Kec. Muncar.Kepada Jejak Kasus-Radar Bangsa, Sesepuh LKBH “Wira Bumi” Banyuwangi, Sumadji, S.pd, SH menjelaskan bahwa kliennya mengaku merasa di takut-takuti oleh pihak KSU Unit Simpan Pinjam “SBM” dengan dalih akan mengambil unit kendaraannya jikalau tidak segera melunasi tanggungannya,
Berawal dari kliennya mempunyai pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- Lima puluh juta rupiah di KSU unit simpan pinjam “SBM” jalan Muncar, Desa Kebaman Kec.Srono dengan agunan satu buah BPKB mobil, dengan sistem pembayaran angsuran bunga-bunga, namun karena usahanya kolep akhirnya telat enam bulan dari jatuh tempo pelunasan, sehingga pihak KSU Unit simpan pinjam “SBM” hendak menyita unit kendaraan di maksud yang BPKBnya di jadikan agunan, terkesan sangat aneh dan di luar aturan jika KSU/KSP melakukan penyitaan jaminan, pihak LKBH “Wira Bumi” menyesalkan upaya pihak KSU “SBM”, selanjutnya pihak LKBH berupaya untuk menyelesaian secara baik-baik dan tidak merugikan kliennya, namun pihak KSU “SBM” di rasa tidak ada etikat baik untuk memenuhi keinginan kliennya, maka pihak LKBH selaku kuasa hukum akhirnya mengirimkan surat klarifikasi kepada kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur yang di tembuskan kepada pihak KSU “SBM”,Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi dan Kementrian Koperasi, sesuai dengan surat klarifikasi nomor 061/LKBH “Wira Bumi”/I/2016,yang inti dari isi surat tersebut di antaranya di harap pihak KSU “SBM” berlaku bijak, menjunjung tinggi asas koperasi, memberikan kelonggaran kepada kliennya untuk melunasi sisa pinjamannya, dan tidak berpraktek Per Bank-an dengan menggunakan istilah Nasabah,Jaminan Pinjaman, Denda dan pembaharuan pinjaman setiap enam bulan sekali dengan beban biaya administrasi kepada Anggota, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2012 tentang koperasi,
Sabtu’16 Januari 2016, team Jejak Kasus-Radar Bangsa datang ke KSU “SBM” di Jalan Muncar, Desa Kebaman, Kec.Srono untuk menemui Manager KSU, namun Tomy selaku Manager KSU “SBM” tidak berada di kantornya, menurut keterangan beberapa karyawan yakni Indah dan Fairush, Tomy sedang cuti dan acara ke Surabaya, dan di sarankan oleh karyawan di sana jika hendak ketemu sang Manager,(Tomy-red) di minta langsung ke KSU “SBM” Benculuk, karena sebenarnya di KSU “SBM” Srono Tomy hanya sementara, untuk mengisi kekosongan posisi Manager, dan sejak hari jum’at 15 Januari 2016, menurut Faerus Tomy sudah tidak menjabat Manager di KSU “SBM”Srono, karena sudah ada penggantinya, ketika di mintai nomor Hp sang Manager(Tomy-red), Faerus menolak untuk memberikan dengan alasan tidak berani tanpa konfirmasi pak Tomy, (BAGUS).
0 Response to "KARENA DI INTIMIDASI PIHAK KSU “SBM” Srono, SEORANG GURU SMP MENGADU KE LKBH"
Post a Comment