Ketentuan menjadi Jurnalis atau wartawan yang benar.
Redaksi, www.jejakkasus.info - Untuk menjadi jurnalis atau wartawan wajib mempunyai Dasar-Dasar Jurnalistik untuk Pemula.
Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS hurup
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Setiap wartawan atau Jurnalis wajib memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik (Basics of journalisme) supaya dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dapat dengan baik dan benar.
Wartawan profesional tidak sekadar "bisa nulis berita", tapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku di dunia jurnalistik, terutama kode etik jurnalistik.
Jika ada keluhan tentang kinerja wartawan, misalnya tulisannya "asal" atau beritanya "ngawur".
Dari segi penulisan atau dari segi substansi, kemungkinan besar sang wartawan jurnalis belum memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik.
Bisa jadi, ia menjadi wartawan hanya bermodal " asal bisa nulis", tidak punya bekal dasar-dasar jurnalistik sebagaimana peserta pelatihan atau mahasiswa jurnalistik.
Dasar-Dasar Jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik adalah hal-hal mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi dua hal:
Pengetahuan Keterampilan (skill) jurnalistik.
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal pengetahuan yang terpenting adalah pengetahuan tentang "istilah-istilah kunci" (key terms) atau "kata kunci" seperti sejarah dan asal-usul kata jurnalistik itu sendiri, pengertian jurnalistik, produk jurnalistik, berita, reportase, kode etik jurnalistik, bahasa jurnalistik, pers, media, wartawan, reporter, redaksi, editor, dan sebagainya.
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal keterampilan yang terpenting adalah teknik reportase, termasuk wawancara, dan penulisan berita karena berita merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis).
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang:
Proses.Teknik.Ilmu. sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).
Mengenai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa.
Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, Seorang Jurnalistik: Tugasnya mencari, menggali dan membuat berita serta pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa.
Dari pengertian jurnalistik secara praktis ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik:
Informasi Penyusunan informasi Penyebarluasan informasi Media massa.
Dan beritanya harus fakta, apa yang di dapat dari narasumber minim ada alat bukti sebagai bahan konfirmasi, kemudian tiap titik yang bersangkutan harusnya di konfirmasi.
Mengenai hasil dari jawaban konfirmasi juga di tulis supaya berita imbang, kemudian di publikasikan.
Demikian semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: SUPRIYANTO Pimpinan Pusat NGO HDIS/ DIREKTUR EKSEKUTIF PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto. Jatim. www.jejakkasus.info
Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS hurup
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Setiap wartawan atau Jurnalis wajib memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik (Basics of journalisme) supaya dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dapat dengan baik dan benar.
Wartawan profesional tidak sekadar "bisa nulis berita", tapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku di dunia jurnalistik, terutama kode etik jurnalistik.
Jika ada keluhan tentang kinerja wartawan, misalnya tulisannya "asal" atau beritanya "ngawur".
Dari segi penulisan atau dari segi substansi, kemungkinan besar sang wartawan jurnalis belum memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik.
Bisa jadi, ia menjadi wartawan hanya bermodal " asal bisa nulis", tidak punya bekal dasar-dasar jurnalistik sebagaimana peserta pelatihan atau mahasiswa jurnalistik.
Dasar-Dasar Jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik adalah hal-hal mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi dua hal:
Pengetahuan Keterampilan (skill) jurnalistik.
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal pengetahuan yang terpenting adalah pengetahuan tentang "istilah-istilah kunci" (key terms) atau "kata kunci" seperti sejarah dan asal-usul kata jurnalistik itu sendiri, pengertian jurnalistik, produk jurnalistik, berita, reportase, kode etik jurnalistik, bahasa jurnalistik, pers, media, wartawan, reporter, redaksi, editor, dan sebagainya.
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal keterampilan yang terpenting adalah teknik reportase, termasuk wawancara, dan penulisan berita karena berita merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis).
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang:
Proses.Teknik.Ilmu. sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).
Mengenai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa.
Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, Seorang Jurnalistik: Tugasnya mencari, menggali dan membuat berita serta pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa.
Dari pengertian jurnalistik secara praktis ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik:
Informasi Penyusunan informasi Penyebarluasan informasi Media massa.
Dan beritanya harus fakta, apa yang di dapat dari narasumber minim ada alat bukti sebagai bahan konfirmasi, kemudian tiap titik yang bersangkutan harusnya di konfirmasi.
Mengenai hasil dari jawaban konfirmasi juga di tulis supaya berita imbang, kemudian di publikasikan.
Demikian semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: SUPRIYANTO Pimpinan Pusat NGO HDIS/ DIREKTUR EKSEKUTIF PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto. Jatim. www.jejakkasus.info

0 Response to "Ketentuan menjadi Jurnalis atau wartawan yang benar."
Post a Comment