-->

KONSULTAN PERENCANAAN JADI KORBAN…ADA APA…???

Surabaya, www.jejakkasus.info - Agenda sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum’at, 29 Januari 2016 diantaranya adalah menggelar perkara korupsi pembangunan Proyek Embung Pilangbango Madiun dengan tersangka Mariyani ( laki-laki ). Persidangan kali ini diketuai oleh Hakim Ketua Tahsin SH.MH, Hakim Anggota ; Sangadi SH dan Gatot Nuryanto Prayitno SH, serta Jaksa Penuntut Umum; Kusuma Jayo Bulo SH dan Didik Ibaryanto SH.                                                                                    
         
Sidang ke 12 kali ini mendengarkan kesaksian 2 Ahli Konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Jember. Saksi ahli yang juga bekerja sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah tersebut adalah Totok Dwi Kuryanto ME dan Ir. Pujo Suryono. Dari mereka didapatkan keterangan bahwa jika ada proyek yang rusak maka kerusakan ditanggung oleh Pengawas  dan Kontraktor proyek. Sementara tersangka Maryani yang juga adalah seorang Ahli Struktur dan Manajemen Konstruksi bertindak sebagai konsultan perencanaan bangunan.
           
Proyek Embung Pilangbango dengan panjang 152 meter dan lebar 134 meter yang dikerjakan oleh Pelaksana Proyek PT Jatisono Madiun telah mengalami kerusakan berupa dinding retak dan ambrol. Beban tetap, yang berubah hanya bangunan. Kalau sudah rusak tidak bisa dikembalikan itu tanggung jawab bersama. Proyek Embung spesifikasi beton dan besi tidak memenuhi syarat dan standart. Dalam perencanaan galian 10 – 11 meter, sementara dalam pelaksanaannya galian hanya 7 meter atau kurang 3 meter dari gambar. Padahal jika galian kurang 2 meter saja maka sudah memenuhi unsur korupsi. Pada intinya jika ada resiko kerusakan yang dikarenakan pengerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan menjadi tanggung jawab Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. Demikian keterangan lebih lanjut dari kedua saksi ahli.
         
Sementara itu Pengacara Tersangka Mariyani, Arik Mukti SH. mempertanyakan mengapa proyek senilai sekitar 20 milyar tidak melalui PU tetapi melalui BPBD, lembaga yang tidak berkompeten dan tidak menguasai teknik bangunan. Penggunaan anggaran, pengawasan keuangan dan pengadaan material semua dipegang oleh satu lingkup. Padahal pengawas keuangan seharusnya dilakukan secara terpisah. Proyek Embung Pilangbango dalam perencanaannya sudah sesuai dengan SPEC / RAB dan Keppres. Tugas Konsultan Perencana selesai setelah dibuat MC 0. Dengan kejadian tersebut seharusnya yang bertanggung jawab adalah PA dan BPK.
         
Tersangka dikenakan pasal 2,3 dan 55 yaitu perbuatan melawan hukum dengan perencanaan yang tidak sesuai. Sidang dilanjutkan pada Senin depan, 1 Februari 2016 dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain.(TIM).

0 Response to "KONSULTAN PERENCANAAN JADI KORBAN…ADA APA…???"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel