KPU SERGAI TETAPKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
SERDANG BEDAGAI, www.jejakkasus.info - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Rapat Pleno terbuka, Sabtu (23/1/2016) di Sekretariat KPUD Sergai Jl. Negara Komplek Perkantoran No. 101 Kecamatan Sei Rampah.
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPUD Sergai, H. Muhammad Sofian ST didampingi oleh Komisioner, Edi Susilo SH, Ir. M. Rizwan MP, Anda Radiansyah Ali, SP, Badrun SE, dan Kepala Sekretriat Ingan Malem Tarigan. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Sergai diwakili oleh Assisten II Hadi Winarno, Panwas Kabupaten Sergai, mewakili Kapolres, mewakili Dandim 0204, mewakili Kejari Sei Rampah, Ketua PPK Kecamatan se Sergai, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ir, Soekirman dan Darma Wijaya, Parpol pendukung, undangan dan pers
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPUD Sergai menetapkan Pasangan Ir. H. Soekirman dan Darma Wijaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sergai terpilih dengan perolehan suara 144.872 (52,06%) suara sesuai dengan Keputusan KPUD Sergai yang tertuang dalam Berita Acara bernomor : 02/BA/I/2016 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai Tahun 2015 yang dibacakan oleh Ketua KPUD Sergai.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPUD Sergai, H. Muhammad Sofian ST mengungkapkan bahwa data yang digunakan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten melalui formulir Model DB KWK, Sertifikat Model DB1 KWK, Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 40/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Selanjutnya kata H. Sofian, KPUD Sergai akan mengusulkan nama Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Sergai untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur secepat cepatnya pada hari Minggu (24/1/2016) mengingat tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 pasal 62.
Kepada Pemkab Sergai, H. Sofian mengucapkan terima kasih karena telah membantu proses Pemilukada mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan fasilitas yang digunakan untuk penyelenggaraan di tingkat Kecamatan. Dan kepada sesama penyelenggara, Komisioner, Sekretariat beserta Staff, PPK, PPS dan KKPS serta Panwas beliau memberikan apresiasi karena telah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan semua pekerjaan sesuai dengan tahapan - tahapan yang berjalan.
Sementara kepada Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sergai dan Polres Tebingtinggi beliau menghaturkan terima kasih yang mendalam karena telah mengawal proses Pemilukada hingga akhir tahapan yakni penetapan Bupati dan Wakil terpilih, "Dengan hadirnya seluruh unsur - unsur yang bekerjasama dengan KPU Sergai dalam Pemilukada tahun 2015 maka pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sergai akhirnya dapat berjalan lancar, tertib dan aman", pungkas H. Sofian.(Khairul aswad).
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPUD Sergai, H. Muhammad Sofian ST didampingi oleh Komisioner, Edi Susilo SH, Ir. M. Rizwan MP, Anda Radiansyah Ali, SP, Badrun SE, dan Kepala Sekretriat Ingan Malem Tarigan. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Sergai diwakili oleh Assisten II Hadi Winarno, Panwas Kabupaten Sergai, mewakili Kapolres, mewakili Dandim 0204, mewakili Kejari Sei Rampah, Ketua PPK Kecamatan se Sergai, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ir, Soekirman dan Darma Wijaya, Parpol pendukung, undangan dan pers
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPUD Sergai menetapkan Pasangan Ir. H. Soekirman dan Darma Wijaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sergai terpilih dengan perolehan suara 144.872 (52,06%) suara sesuai dengan Keputusan KPUD Sergai yang tertuang dalam Berita Acara bernomor : 02/BA/I/2016 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai Tahun 2015 yang dibacakan oleh Ketua KPUD Sergai.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPUD Sergai, H. Muhammad Sofian ST mengungkapkan bahwa data yang digunakan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten melalui formulir Model DB KWK, Sertifikat Model DB1 KWK, Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 40/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Selanjutnya kata H. Sofian, KPUD Sergai akan mengusulkan nama Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Sergai untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur secepat cepatnya pada hari Minggu (24/1/2016) mengingat tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2015 pasal 62.
Kepada Pemkab Sergai, H. Sofian mengucapkan terima kasih karena telah membantu proses Pemilukada mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan fasilitas yang digunakan untuk penyelenggaraan di tingkat Kecamatan. Dan kepada sesama penyelenggara, Komisioner, Sekretariat beserta Staff, PPK, PPS dan KKPS serta Panwas beliau memberikan apresiasi karena telah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan semua pekerjaan sesuai dengan tahapan - tahapan yang berjalan.
Sementara kepada Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sergai dan Polres Tebingtinggi beliau menghaturkan terima kasih yang mendalam karena telah mengawal proses Pemilukada hingga akhir tahapan yakni penetapan Bupati dan Wakil terpilih, "Dengan hadirnya seluruh unsur - unsur yang bekerjasama dengan KPU Sergai dalam Pemilukada tahun 2015 maka pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sergai akhirnya dapat berjalan lancar, tertib dan aman", pungkas H. Sofian.(Khairul aswad).

0 Response to "KPU SERGAI TETAPKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH"
Post a Comment