-->

LIMA PELAKU CURANMOR DI BONE DIRINGKUS POLISI

WATAMPONE, www.jejakkasus.info - Satuan Reskrim Polsek Tanete Riattang, berhasil meringkus lima pelaku komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor), yang selama ini beraksi dibeberapa tempat diwilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa 12 Januari 2016.

Kapolsek Tanete Riattang, Kompol H Syamsu Alam mengatakan, lima pelaku yang diamankan, masing-masing bernama Ikbal 21 tahun, warga Labempa, Kelurahan Bukaka, Bone, Farid 19 tahun, warga jalan Urip Sumoharjo, Bone, Andika Dewantara, 22 tahun, warga Aspol Bhayangkara WN, 14 tahun, warga jalan Gunung Klabat dan IL warga CompongE, Kecamatan Awangpone.

Berdasarkan hasil introgasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Bone, diantaranya di Kecamatan Palakka dimana pelaku menggasak 1 unit motor Suzuki Satria. Dimana motor hasil curian pelaku dijual kepada seorang penadah seharga Rp 1,4 juta.

Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yakni jenis Kawasaki Ninja, Vespa dan Yamaha Jupiter, sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang. Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 363, Junto 362 pasal 55, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Ady).

0 Response to "LIMA PELAKU CURANMOR DI BONE DIRINGKUS POLISI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel