Oknum Anggota DPRD Kediri Jam Dinas Kencani Tetangga sendiri Di Kamar Hotel.
Kediri, www.jejakkasus.info - Sebagai oknum anggota dewan DPRD, selaku wakil Rakyat seharusnya dapat melindungi, mengayomi, dan memberi contoh atau tauladan yang baik, namun tidak seperti yang satu ini, oknum anggota dewan (DPRD) Kediri dari Fraksi PDI, yang beralamatkan Wilayah Hukum Polsek Papar.
Oknum anggota tersebut sudah 3 periode menjabat sebagai anghota DPRD, oknum di atas bernama Hantoro, di ketahui Jejak Kasus, pagi itu sedang mengadakan temu janji dengan (WIL) wanita idaman lain. Yang tidak lain adalah Sri masih tetangganya sendiri.
Dalam pantauan Jejak Kasus, saat itu Sri sedang perjalanan menuju ke Kediri Kota, setelah itu dia menitipkan sepeda motornya di sebelah selatan Swalayan Sriratu Kediri, belum lama Sri menitipkan motornya, datanglah sang arjuna yaitu hartoyo mereka menuju hotel di kawasan Kediri bagian barat dan mereka masuk Hotel di duga mesum.
Dalam pantauan Jejak Kasus pasangan tersebut Check in di kamar hotel pukul 10.15 wib, untuk memadu kasih.
Setelah beberapa jam di kamar hotel, monitoring Jejak Kasus, melihat pasangan mesem Check out pukul 15.00 wib.

Sungguh laksana lagu ABG Tua, percintaan mereka, usia boleh di bilang Tua, tanpi hasyat untuk bercinta? bukan muda lagi, Hebohnya lagi masih tetangganya sendiri di embat juga.
Sepulang dari Hotel Sri di turunkan di tempat penitipan sepeda, dan hartoyo pun jalan menuju pulang, lebih lanjut Sri sempat muter muter belanja di Jalan Dhoho Kediri Kota, sementara pasangan lelaki hartoyo menunggu di jalan dan sempat juga Sri memberi sesuatu di jalan ke Hartoyo.
Saat di konfirmasi hartono mempersilahkan untuk di publikahsikan, hingga berita di angkat.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
Oknum anggota tersebut sudah 3 periode menjabat sebagai anghota DPRD, oknum di atas bernama Hantoro, di ketahui Jejak Kasus, pagi itu sedang mengadakan temu janji dengan (WIL) wanita idaman lain. Yang tidak lain adalah Sri masih tetangganya sendiri.
Dalam pantauan Jejak Kasus, saat itu Sri sedang perjalanan menuju ke Kediri Kota, setelah itu dia menitipkan sepeda motornya di sebelah selatan Swalayan Sriratu Kediri, belum lama Sri menitipkan motornya, datanglah sang arjuna yaitu hartoyo mereka menuju hotel di kawasan Kediri bagian barat dan mereka masuk Hotel di duga mesum.
Dalam pantauan Jejak Kasus pasangan tersebut Check in di kamar hotel pukul 10.15 wib, untuk memadu kasih.
Setelah beberapa jam di kamar hotel, monitoring Jejak Kasus, melihat pasangan mesem Check out pukul 15.00 wib.

Sungguh laksana lagu ABG Tua, percintaan mereka, usia boleh di bilang Tua, tanpi hasyat untuk bercinta? bukan muda lagi, Hebohnya lagi masih tetangganya sendiri di embat juga.
Sepulang dari Hotel Sri di turunkan di tempat penitipan sepeda, dan hartoyo pun jalan menuju pulang, lebih lanjut Sri sempat muter muter belanja di Jalan Dhoho Kediri Kota, sementara pasangan lelaki hartoyo menunggu di jalan dan sempat juga Sri memberi sesuatu di jalan ke Hartoyo.
Saat di konfirmasi hartono mempersilahkan untuk di publikahsikan, hingga berita di angkat.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).

0 Response to "Oknum Anggota DPRD Kediri Jam Dinas Kencani Tetangga sendiri Di Kamar Hotel."
Post a Comment