-->

Pamit Liburan, Hendro Juragan Percetakan dan Ani Check in di Kamar Hotel Kediri.

Kediri, www.jejakkasus.info - Bagaikan syair lagu, asmara kelapa muda, begitulah kisah asmara yang di alami oleh Hendro dan Ani bercumbu di Kamar Hotel, hari ini tanggal 06-01-2016 ibu rmh tangga yg keseharian nya pny kesibukan Perias Pengantin di rumah nya Kelurahan werung otok Nganjuk, beralasan ke tulungagung dan ke gunung kelud liburan dengan teman temannya.
Awal nya Ani pagi itu dalam pantauan Jejak Kasus menitipkan sepeda motor nya dengan Nopol AG 3675 XZ di penitipan terminal Nganjuk, dan beberapa menit kemudian datang mobil Inova dengan nopol AG 332 VI menjemputnya, tidak lain adalah Hendro pemilik percetakan di wilayah hukum polsek Prambon Kabupaten Nganjuk, sejoli yang sedang kasmaran tersebut langsung berangkat kencan dan Check in di Kamar Hotel Kediri sekitar pukul 09.50 wib, di duga kedua pasangan melepas kan rindu nya yang sudah lama terpendam berjam jam, dan akhirnya mengakhiri peperangan asmara nya di Kamar Hotel sekitar pukul 17.00 wib, bergegas check out dan berhenti sebentar di dekat pasar Semen Kediri untuk membeli buah, setelah itu berhenti lagi untuk menambh beli jajanan sebagai pelengkap  oleh oleh liburan di dekat tempat Wisata Pagora Kediri.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).

0 Response to "Pamit Liburan, Hendro Juragan Percetakan dan Ani Check in di Kamar Hotel Kediri."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel