Penanganan Kasus Penyimpangan APBDes Yang Dilakukan oleh Kades Semapir Aliasan" Lamban.
Gresik, www.jejakkasus.info - Perbuatan Kades Semampir Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik menambah daftar panjang Kepala Desa yang tidak tepat melaksanakan keuangan negara.
sampai saat ini kejaksaan negeri Gresik belum menetapkan Kades APBDes mpir Aliasan sebagai tersangka.
Jika beberapa Kasus sebelumnya termasuk korupsi Bantuan IT Dispendik Gresik dan Kasus PNPM kedamean Kejari Gresik dengan Respon cepat sudah menetapkan tersangka para Pelakunya, namun dalam Kasus Aliasan Kejari seolah 'lemot' untuk segera melakukan penyidikan, meski sudah ada laporan dan penyerahan Barang bukti awal berupa APBdes yang di dalamnya terdapat item pembangunan maupun Kegiatan yang tidak terealisasi,
"kejaksaan harusnya gerak cepat setelah menerima laporan dari Masyarakat, apalagi di sertai Bukti APBDes yang saya kira sangat mempermudah pihak kejaksaan untuk melakukan Penyelidikan, tinggal tunjuk saja ini anggaran di kros cek sama fisiknya mana, bila perlu lakukan pemeriksaan mundur di tahun-tahun berikutnya," ungkap Samiaji LSM Deling kuning Geram.
"secara kasat mata jika di lihat dari APBDes kan di situ banyak yang belum terealisasi, trus anggarannya kemana, mikir apa itu kejaksaan," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik Jawa Timur, melalui Kasi intel Lutchas Rohman saat menerima Laporan mengatakan akan melakukan pendalaman dulu terhadap kasus Aliasan, dirinya beralasan selain mempelajari kasusnya waktunya saat itu masih menjelang Pilkada, "kita pelajari dulu setelah pilkada akan kita lakukan tindakan," ungkapnya saat di temui di kantornya sebelum pilkada Gresik.
Menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Gresik, samiaji yang kini aktif melakukan Pengawasan terhadap Ilegal Logginh dan tindak Pidana Korupsi mempunyai pendapat sendiri, dirinya menilai mungkin ada dugaan pertimbangan teknis maupun Non teknis di internal Kejaksaan,
" mungkin Ada sejumlah pertimbangan dalam upaya melakukan penahanan Kades Aliasan dan itu kita tidak tahu kendalanya apa, kalau tidak ada titik terang rekan media dan Masyarakat bisa langsung datang ke Kejati Jawa Timur, ke bagian pengawasan atau langsung nemui Kajati untuk menyampaikan Perihal ini, via Surat juga bisa." ungkap Samiaji Lantang.
Menurut dia, penyidikan cepat dan penahanan harus segera dilakukan oleh jaksa untuk berjaga-jaga, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses hukum.
di beritakan sebelumnya aliasan Kades Semampir diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa kasus menonjol yakni menyelewengkan pengelolaan ADD, pengelolaan dana Program Pemerintah DD dan bagi hasil pajak, penyelewengan dana tunjangan RT dan RW, serta pengelolaan aset desa berupa Dana Sewa TKD dll, meski sudah di lakukan penyaluran sebagian Dana Tersebut untuk pembangunan setelah di beritakan oleh Radar Bangsa namun Hasil pembangun yang hanya Formalitas belaka terlihat jauh dari Bestek yang berlaku, lagi-lagi tercipta unsur Korupsi di dalam Proyek Tersebut.
" kenapa Pihak berwajib tidak segera Bertindak, jelas di depan mata Kades Aliasan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," Pungkas Samiaji. (jack).
sampai saat ini kejaksaan negeri Gresik belum menetapkan Kades APBDes mpir Aliasan sebagai tersangka.
Jika beberapa Kasus sebelumnya termasuk korupsi Bantuan IT Dispendik Gresik dan Kasus PNPM kedamean Kejari Gresik dengan Respon cepat sudah menetapkan tersangka para Pelakunya, namun dalam Kasus Aliasan Kejari seolah 'lemot' untuk segera melakukan penyidikan, meski sudah ada laporan dan penyerahan Barang bukti awal berupa APBdes yang di dalamnya terdapat item pembangunan maupun Kegiatan yang tidak terealisasi,
"kejaksaan harusnya gerak cepat setelah menerima laporan dari Masyarakat, apalagi di sertai Bukti APBDes yang saya kira sangat mempermudah pihak kejaksaan untuk melakukan Penyelidikan, tinggal tunjuk saja ini anggaran di kros cek sama fisiknya mana, bila perlu lakukan pemeriksaan mundur di tahun-tahun berikutnya," ungkap Samiaji LSM Deling kuning Geram.
"secara kasat mata jika di lihat dari APBDes kan di situ banyak yang belum terealisasi, trus anggarannya kemana, mikir apa itu kejaksaan," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik Jawa Timur, melalui Kasi intel Lutchas Rohman saat menerima Laporan mengatakan akan melakukan pendalaman dulu terhadap kasus Aliasan, dirinya beralasan selain mempelajari kasusnya waktunya saat itu masih menjelang Pilkada, "kita pelajari dulu setelah pilkada akan kita lakukan tindakan," ungkapnya saat di temui di kantornya sebelum pilkada Gresik.
Menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Gresik, samiaji yang kini aktif melakukan Pengawasan terhadap Ilegal Logginh dan tindak Pidana Korupsi mempunyai pendapat sendiri, dirinya menilai mungkin ada dugaan pertimbangan teknis maupun Non teknis di internal Kejaksaan,
" mungkin Ada sejumlah pertimbangan dalam upaya melakukan penahanan Kades Aliasan dan itu kita tidak tahu kendalanya apa, kalau tidak ada titik terang rekan media dan Masyarakat bisa langsung datang ke Kejati Jawa Timur, ke bagian pengawasan atau langsung nemui Kajati untuk menyampaikan Perihal ini, via Surat juga bisa." ungkap Samiaji Lantang.
Menurut dia, penyidikan cepat dan penahanan harus segera dilakukan oleh jaksa untuk berjaga-jaga, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses hukum.
di beritakan sebelumnya aliasan Kades Semampir diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa kasus menonjol yakni menyelewengkan pengelolaan ADD, pengelolaan dana Program Pemerintah DD dan bagi hasil pajak, penyelewengan dana tunjangan RT dan RW, serta pengelolaan aset desa berupa Dana Sewa TKD dll, meski sudah di lakukan penyaluran sebagian Dana Tersebut untuk pembangunan setelah di beritakan oleh Radar Bangsa namun Hasil pembangun yang hanya Formalitas belaka terlihat jauh dari Bestek yang berlaku, lagi-lagi tercipta unsur Korupsi di dalam Proyek Tersebut.
" kenapa Pihak berwajib tidak segera Bertindak, jelas di depan mata Kades Aliasan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," Pungkas Samiaji. (jack).

0 Response to "Penanganan Kasus Penyimpangan APBDes Yang Dilakukan oleh Kades Semapir Aliasan" Lamban."
Post a Comment