-->

Bos Orea Edy Duduga Tiduri Karyawan Sendiri Viki

Kediri, www.jejakkasus.info - Uang memang segala galanya, meski lelaki tak setampan arjuna, jika mengantongi uang milyartan rupiah, wanita mana tidak suka.

Hal ini di alamai oleh salah satu Pengusaha atau Bos Oreo di Kediri di duga  telah meniduri Karyawannya sendiri, 02 Februari siang itu Edy mengendarai Mobil Xenia dengan nopol (L 1010 VT) berwarna abu - abu di ketahui jejak kasus meluncur menuju hotel di kawasan kediri bagian barat.

Pasangan tersebut Check in pukul 10.45 wib, Check Out pukul 13.20 wib, anlisa dalam kurun waktu kurang lebih tiga jam di dalam kamar hotel patut di duga melakukan mesem lantaran bukan suami istri sah.

Setelah puas dirasa kedua insan lain jenis mereka menuju warung soto Lirboyo masih di wilayah Hukym Polres Kediri, setelah itu baru Pasangan lelaki Edy mengantar (WIL), wanita idaman lain yaitu Viki, tidak tanggung tanggung Edy bukan hanya mengantar di jalan, melainkan langsung mengantaran viki tepat di depan rumahnya seperti orang tidak punya dosa.

Dengan santainya viki turun dari mobil Bos Edy dan Edy pun kembali melaju menuju Kantor Bank Danamon, sebentar terus berhenti di kantornya Jalan Imam Bonjol Kediri.

Sempat di konfirmasi melalui handpone selulernya Edy malah bilang tidak apa apa, apalagi untuk di publikasikan, kemudian Edy menutup telfonnya, selang beberapa kemudian vikipun sempat di konfirmasi, timbul rasa takut dan langsung menutup telfonnya.
Dan dugaan kuat hubungan ini sudah lama terjalin antara bos dan karyawan cantik.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung). (Tim).

0 Response to "Bos Orea Edy Duduga Tiduri Karyawan Sendiri Viki"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel