Ribuan Sopir Truk Gruduk DPRD Ponorogo
PONOROGO, www.jejakkasus.info - Ribuan sopir dan buruh tambang pasir, Senin (1/2/16), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Ponorogo, Jawa Timur. Mereka meminta pemerintah memberikan solusi terhadap kebijakan pelarangan pertambangan pasir di wilayah Ponorogo.
Ribuan sopir dan buruh tambang pasir tersebut berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan penutupan kegiatan pertambangan tanpa ada solusi yang nyata. Dalam aksi tersebut, mereka membawa puluhan kendaraan truk dan diparkir di seputaran Alun-Alun Ponorogo.
Akibatnya, jalan terpaksa ditutup karena banyaknya truk yang diparkir di badan jalan. Sejumlah pengendara yang terlanjur melintas, harus putar balik mencari jalur lain.
Salah seorang aksi demo, Boyadi mengatakan, jika tambang terus ditutup, maka Pemkab Ponorogo sendiri yang akan kesulitan, pasalnya pemerintahan Desa dan warga yang tengah melakukan perbaikan atau pembangunan, membutuhkan material bangunan akan kesulitan.
“Selain itu pasir dan tanah juga dibutuhkan untuk pembangunan yang ada di Desa ataupun warga dan proyek pemerintah. Kalau ditutup terus kami juga tidka bisa makan,” katanya.
Adapun data izin pertambangan (IUP) yang seharusnya masih berlaku di Kabupaten Ponorogo ada 5 izin, yaitu PD Pertambangan Sari Gunung tepatnya Jln.Cikalan No.11Desa Sampung Kecaman Sampung Kabupaten Ponorogo Luas 250.000 m’masa berlaku IUP 13 Juni 2012 s/d 13 Juni 2017, pemilik Heru Agung Setyo Herlambang tepatnya di Dukuh Tumpuk Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Ponorogo Luas 31.150 m masa berlaku IUP 12 Juni 2013 s/d 11Juni 2017, Andaru Bima Prasetyata Desa Gogokalang Desa Jenangan, Ponorogo luas 5.851 m masa berlaku 20 Juni 2013 s/d 19 Juni 2016, Moh Toharudin Luqman tepatnya di Dukuh Lawu Desa Jabung Kecamatan Mlarak, Ponorogo luas 11.530 m masa berlaku 30 Januari 2014 s/d 29 Januari 2017 dan Parni Rifa’I tepatnya Dukuh Gamping Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun, Ponorogo luas 2.429 m masa berlaku 04 Juli 2014 s/d 03 Juli 2019.(rep/ANG).
Ribuan sopir dan buruh tambang pasir tersebut berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan penutupan kegiatan pertambangan tanpa ada solusi yang nyata. Dalam aksi tersebut, mereka membawa puluhan kendaraan truk dan diparkir di seputaran Alun-Alun Ponorogo.
Akibatnya, jalan terpaksa ditutup karena banyaknya truk yang diparkir di badan jalan. Sejumlah pengendara yang terlanjur melintas, harus putar balik mencari jalur lain.
Salah seorang aksi demo, Boyadi mengatakan, jika tambang terus ditutup, maka Pemkab Ponorogo sendiri yang akan kesulitan, pasalnya pemerintahan Desa dan warga yang tengah melakukan perbaikan atau pembangunan, membutuhkan material bangunan akan kesulitan.
“Selain itu pasir dan tanah juga dibutuhkan untuk pembangunan yang ada di Desa ataupun warga dan proyek pemerintah. Kalau ditutup terus kami juga tidka bisa makan,” katanya.
Adapun data izin pertambangan (IUP) yang seharusnya masih berlaku di Kabupaten Ponorogo ada 5 izin, yaitu PD Pertambangan Sari Gunung tepatnya Jln.Cikalan No.11Desa Sampung Kecaman Sampung Kabupaten Ponorogo Luas 250.000 m’masa berlaku IUP 13 Juni 2012 s/d 13 Juni 2017, pemilik Heru Agung Setyo Herlambang tepatnya di Dukuh Tumpuk Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Ponorogo Luas 31.150 m masa berlaku IUP 12 Juni 2013 s/d 11Juni 2017, Andaru Bima Prasetyata Desa Gogokalang Desa Jenangan, Ponorogo luas 5.851 m masa berlaku 20 Juni 2013 s/d 19 Juni 2016, Moh Toharudin Luqman tepatnya di Dukuh Lawu Desa Jabung Kecamatan Mlarak, Ponorogo luas 11.530 m masa berlaku 30 Januari 2014 s/d 29 Januari 2017 dan Parni Rifa’I tepatnya Dukuh Gamping Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun, Ponorogo luas 2.429 m masa berlaku 04 Juli 2014 s/d 03 Juli 2019.(rep/ANG).

0 Response to "Ribuan Sopir Truk Gruduk DPRD Ponorogo"
Post a Comment