Maraknya Galian C Menambah Parah Kerusakan Lingkungan
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Marak nya aktifitas galian-C di Kabupaten Serdang bedagai terutama di kecamatan Perbaungan, Menambah parahnya daftar kerusakan lingkungan di negeri ini, namun hingga saat ini belum ada yang peduli
atas prilaku buruk pengusaha galian C yang merusak tanggul dan bantaran sungai yang mengakibatkan pepohonan disekitar bantaran sungai rusak akibat ditebangi untuk membuat jalur keluar masuknya angkutan mobil dump truck.
Seharusnya pemerintah memberikan sanksi, sepertipemberian sanksi denda maupun sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, hal ini diakibatkan kurang nya perhatian, pengawasan dan kepedulian pemerintah serdang bedagai terhadap dampak lingkungan yang berkelanjutan akibat Galian C tersebut.
Ketua DPC LSM N.G.O_HDIS Serdang Bedagai M Nasir saat dikonfirmasi Jum’at Siang ( 04/03 )mengatakan hal ini bukan kali pertama kita lakukan pemberitahuan kepada pihak terkait Baik Satpol PP, PSDA, Pengairan Propinsi, mau pun trantib kecamatan perbaungan atas pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha galian C,namun tidak ada tanggapan positif
dari mereka seperti pemanggilan terhadap pengusaha galian C maupun sanksi yang di berikan, sepertinya mereka kebal hukum yaa, mungkin saja kita duga mereka sudah setor sejumlah uang kepada para terkait yang bertanggung jawab di pemerintahan Pemkab serdang bedagai, sehingga pihak terkait bungkam dan tak peduli lagi dengan dampak yang
akan ditimbulkan akibat aktifitas galian C, seperti tanggul yang rusak, seperti yang terjadi di desa pematang sijonam Dusun IV B, yang di kelola oleh Talib yang menutup tanggul sungai untuk perlintasan armada dump truck sehingga air melimpah ke pemukiman warga sekitar.
Hal ini juga sudah kita sampaikan namun hingga saat ini belum juga ada
sanksi yang di jatuh kan terhadapnya, Papar M Nasir. Sementara kerusakan pada tebing atau tanggul sungai juga mengancam keberadaan rumah wargayang berada di sekitar sungai, terlebih lagi saat ini musim penghujan tanggul atau tebing sungai rawan terhadab longsor, tidak hanya itu saja selain merusak tanggul aktifitas galian C ini juga merusak bangunan pemerintah seperti jalan, yang hancur saat di lintasi armada dump truck karena tonase armada tersebut melebihi batas kekuatan bangunan aspal sehingga mengakibatkan aspal rusak.
Apa lagi setiap kegiatan galian C satu harinya pengusaha menyuruh orang untuk
menyiram jalan yang di lintasi untuk menghindarkan debu hingga 4
sampai 5 kali siram air dalam sehari, ini bisa mempercepat kerusakan
pada bangunan aspal, yang menjadi perhitungan kita saat ini berapa
keuntungan yang di peroleh oleh pengusaha galian c yang iya dapat dari
hasil pengorekan tanah tersebut, dan berapa pula kerugian pemerintah
saat jalan yang di lintasi armada dump truck rusak berat, seharusnya
para pihak terkait seperti polisi dan kejaksaan segera menindak
pengusaha galian tanah dengan dasar pengerusakan bangunan Negara
sehingga pengusaha galian C merasa jera dan tidak sesuka hatinya
melakukan pengorekan yang melampaui batas tonase.
Lurah kelurahan tualang Enanoi Dohare SH,MH saat dikonfirmasi dikantornya jum’at
siang ( 04/03 ) mengatakan kita hanya mengeluarkan surat rekom ke
kecamatan untuk pengorekan tanah tersebut, itupun saya diancaman oleh
pihak pengusaha agar membuatkan rekomendasinya makanya kita buatkan
surat rekomendasinya, hanya sebatas itu,saya mengetahuinya abangda,
ujar Lurah.
Marik selaku mandor galian C saat di konfirmasi wartawan
melalui Via Seluler terkait pengorekan tanah galian C mengatakan kita
sudah memiliki izin dari kelurahan tualang, kecamatan perbaungan, dan
Polsek perbaungan, untuk pengorekan galian C, jadi enggak perlu anda
tanya tanya lagi masalah izin kami, paparnya. Akibat dari aktifitas
galian C di wilayah Perbaungan sekitar 60 persen bantaran sungai
mengalami kerusakan, yang dikhawatirkan warga akan mengalami abrasi
yang dapat menimbulkan bencana banjir di desa tersebut, pengelola
galian C juga telah melanggar Uandang Undang No 32 Tahun 2009 tentang
pengelola kerusakan lingkunganhidup. ( Khairul aswad )
atas prilaku buruk pengusaha galian C yang merusak tanggul dan bantaran sungai yang mengakibatkan pepohonan disekitar bantaran sungai rusak akibat ditebangi untuk membuat jalur keluar masuknya angkutan mobil dump truck.
Seharusnya pemerintah memberikan sanksi, sepertipemberian sanksi denda maupun sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, hal ini diakibatkan kurang nya perhatian, pengawasan dan kepedulian pemerintah serdang bedagai terhadap dampak lingkungan yang berkelanjutan akibat Galian C tersebut.
Ketua DPC LSM N.G.O_HDIS Serdang Bedagai M Nasir saat dikonfirmasi Jum’at Siang ( 04/03 )mengatakan hal ini bukan kali pertama kita lakukan pemberitahuan kepada pihak terkait Baik Satpol PP, PSDA, Pengairan Propinsi, mau pun trantib kecamatan perbaungan atas pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha galian C,namun tidak ada tanggapan positif
dari mereka seperti pemanggilan terhadap pengusaha galian C maupun sanksi yang di berikan, sepertinya mereka kebal hukum yaa, mungkin saja kita duga mereka sudah setor sejumlah uang kepada para terkait yang bertanggung jawab di pemerintahan Pemkab serdang bedagai, sehingga pihak terkait bungkam dan tak peduli lagi dengan dampak yang
akan ditimbulkan akibat aktifitas galian C, seperti tanggul yang rusak, seperti yang terjadi di desa pematang sijonam Dusun IV B, yang di kelola oleh Talib yang menutup tanggul sungai untuk perlintasan armada dump truck sehingga air melimpah ke pemukiman warga sekitar.
Hal ini juga sudah kita sampaikan namun hingga saat ini belum juga ada
sanksi yang di jatuh kan terhadapnya, Papar M Nasir. Sementara kerusakan pada tebing atau tanggul sungai juga mengancam keberadaan rumah wargayang berada di sekitar sungai, terlebih lagi saat ini musim penghujan tanggul atau tebing sungai rawan terhadab longsor, tidak hanya itu saja selain merusak tanggul aktifitas galian C ini juga merusak bangunan pemerintah seperti jalan, yang hancur saat di lintasi armada dump truck karena tonase armada tersebut melebihi batas kekuatan bangunan aspal sehingga mengakibatkan aspal rusak.
Apa lagi setiap kegiatan galian C satu harinya pengusaha menyuruh orang untuk
menyiram jalan yang di lintasi untuk menghindarkan debu hingga 4
sampai 5 kali siram air dalam sehari, ini bisa mempercepat kerusakan
pada bangunan aspal, yang menjadi perhitungan kita saat ini berapa
keuntungan yang di peroleh oleh pengusaha galian c yang iya dapat dari
hasil pengorekan tanah tersebut, dan berapa pula kerugian pemerintah
saat jalan yang di lintasi armada dump truck rusak berat, seharusnya
para pihak terkait seperti polisi dan kejaksaan segera menindak
pengusaha galian tanah dengan dasar pengerusakan bangunan Negara
sehingga pengusaha galian C merasa jera dan tidak sesuka hatinya
melakukan pengorekan yang melampaui batas tonase.
Lurah kelurahan tualang Enanoi Dohare SH,MH saat dikonfirmasi dikantornya jum’at
siang ( 04/03 ) mengatakan kita hanya mengeluarkan surat rekom ke
kecamatan untuk pengorekan tanah tersebut, itupun saya diancaman oleh
pihak pengusaha agar membuatkan rekomendasinya makanya kita buatkan
surat rekomendasinya, hanya sebatas itu,saya mengetahuinya abangda,
ujar Lurah.
Marik selaku mandor galian C saat di konfirmasi wartawan
melalui Via Seluler terkait pengorekan tanah galian C mengatakan kita
sudah memiliki izin dari kelurahan tualang, kecamatan perbaungan, dan
Polsek perbaungan, untuk pengorekan galian C, jadi enggak perlu anda
tanya tanya lagi masalah izin kami, paparnya. Akibat dari aktifitas
galian C di wilayah Perbaungan sekitar 60 persen bantaran sungai
mengalami kerusakan, yang dikhawatirkan warga akan mengalami abrasi
yang dapat menimbulkan bencana banjir di desa tersebut, pengelola
galian C juga telah melanggar Uandang Undang No 32 Tahun 2009 tentang
pengelola kerusakan lingkunganhidup. ( Khairul aswad )

0 Response to "Maraknya Galian C Menambah Parah Kerusakan Lingkungan"
Post a Comment