Jam Dinas Kepala Dinas Pasar Jombang Mulyono S, Sos Kencani Istri Orang di Kamar Hotel.
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Pagi itu hari jumat, tanggal 08-4-2016, Mulyono yang bekerja di kantor Dispendak, Menjabat sebagai Kepala Pasar di kawasan Jombang, telah melakukan temu janji dengan Evi.
Dalam pantauan Jejak Kasus, Mulyono S. Sos mengendarai Mobil Xenia berwarna silver dengan nopol S 941 WH, saat itu melaju menuju salah satu hotel yang ada di Kertosono Nganjuk masuk hotel pukul11.00 wib, setelah di rasa cukup puas, pasangan itu ke luar sekitar pukul 13.00, wib.
Tak lama kemudian Molyono mengantar Evi pulang ke perumahan Puri Darma indah dayu Tunggorono Jombang.tepat depan rumahnya lalu mulyono kemudian meluncur menuju Kantor BPBD Jombang untuk rapat.
Dugaan kuat hubungan mulyono dan evi sudah lama terjalin, saat di konfirmasi mulyono mengelak padahal mulyono sudah menyalahgunakan jam Dinas Pemerintah Kabupaten Jombang harus lebih tegas lagi karena jam dinas sudah di salah gunakan, sehingga berita perdana di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Dalam pantauan Jejak Kasus, Mulyono S. Sos mengendarai Mobil Xenia berwarna silver dengan nopol S 941 WH, saat itu melaju menuju salah satu hotel yang ada di Kertosono Nganjuk masuk hotel pukul11.00 wib, setelah di rasa cukup puas, pasangan itu ke luar sekitar pukul 13.00, wib.
Tak lama kemudian Molyono mengantar Evi pulang ke perumahan Puri Darma indah dayu Tunggorono Jombang.tepat depan rumahnya lalu mulyono kemudian meluncur menuju Kantor BPBD Jombang untuk rapat.
Dugaan kuat hubungan mulyono dan evi sudah lama terjalin, saat di konfirmasi mulyono mengelak padahal mulyono sudah menyalahgunakan jam Dinas Pemerintah Kabupaten Jombang harus lebih tegas lagi karena jam dinas sudah di salah gunakan, sehingga berita perdana di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).


0 Response to "Jam Dinas Kepala Dinas Pasar Jombang Mulyono S, Sos Kencani Istri Orang di Kamar Hotel."
Post a Comment