LSM “Macan Kumbang “ Sesalkan Penangguhan Terhadap Pelaku Kurupsi Tersangka Jasus Pemotongan DD di Polres Probolinggo - REOPRTER Detik Kasus, Nanang.
Probolinggo, www.jejakkasus.info - Abdul Muchaimin, tersangka dugaan kurupsi dana desa (DD) dikecamatan Paiton, sedikit bias bernafas lega, pasalnya polres Probolinggo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada pria yang menjabat kasie pembangunan di kecamatan Paiton, seperti yang diberitakan di Jejak Kasus dan Detik Kasus Abdul Muhaimin telah melakukan pemotongan terhadap setiap pencairan Dana desa (DD) di Kecamatan Paiton.
Modusnya Abdul Muchaimin membuat nota pemotongan yang diberikan kepada petugas Bank untuk memotong Dana Desa Yang bias dicairkan ,besarnya pemotongan berfariasi antara Sembilan juta sampai dengan Sembilan juta limaratus ribu rupiah dan pemotongan ini meresahkan para kepala desa yang DD nya dipotong oleh pihak bank, Kades usai laporan kepihak kepolian kaitan pemotongan sejumlah dana maka saber pungli turun kelapangan dan diperoleh keterangan Abdul Muchaiminlah yang memerintahkan pemotongan kepada petugas bank dan sejak hari jumat tanggal 19 Mei 2017 Muchaimin ditangkap dan ditahan dipolres Probolinggo, sejak hari senin (22/5) penangguhan penahanannya tidak lepas dari kesiapan Mussayib Nahrawi sang ayah yang juga wakil Ketua DPRD kabupaten Probolinggo untuk pasng badan, ditambah lagi Hasmoko selaku pengacaranya juga menjadi Jaminan dengan pertimbangan itu kami memutuskan untuk mengabulkan Penangguhan yang di ajukan: Kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto kepada Pers Meski demikian Kastreskrim menegaskan jika pihaknya tetap memprosespenyidikan atas dugaan korupsi DD ‘Ujarnya.
Sementara itu Sekertaris DPP Pegiat LSM Macan Kumbang Nanang Sukistiadhy Pennangguhan penahanan Abdul Muhaimin oleh polres Probolinggo sangat disesalkan LSM Macan Kumbang menuding Polisi telah mencederai rasa keadilan dimasyarakat “Penanggihan yang dilakukan Polres ini telah mencederai Keadilan terangnya senada yang di sapaikan oleh Jumanto Mantan Anggota DPRD 2 periode yang juga penasehat pemerhati dan penyelamat dana Desa menyebutkan seharusnya Achmad Muchaimin seharusnya Hak yang sama juga didapat oleh tahanan lainnya penggiuhan ini akan menjadi penilaian buruk dalam kasus penegakan hokum “ ujarnya padahan iyu masih dalam gtahab penyidikan dan akan menetapkan tersangka lain, sementara itu Macam Kumbang menengarai Abdul Muhaimin tidak mungkin berani melakukan hai ini tanpa ada yang membekup atau menyuruh apalagi posisi dia hanya sebagai Kasie pembangunamn tidak masuk diakal kalua dia berani melakukannya untuk itu pihaknya sebagai kontrol akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai sejauh mana penanganannya sedangkan Yasin sebagai Camat Maron seakan menghilangdan tidak dapat dihubungi meski HP nya bordering ketika dihubungi. (Nn).
Modusnya Abdul Muchaimin membuat nota pemotongan yang diberikan kepada petugas Bank untuk memotong Dana Desa Yang bias dicairkan ,besarnya pemotongan berfariasi antara Sembilan juta sampai dengan Sembilan juta limaratus ribu rupiah dan pemotongan ini meresahkan para kepala desa yang DD nya dipotong oleh pihak bank, Kades usai laporan kepihak kepolian kaitan pemotongan sejumlah dana maka saber pungli turun kelapangan dan diperoleh keterangan Abdul Muchaiminlah yang memerintahkan pemotongan kepada petugas bank dan sejak hari jumat tanggal 19 Mei 2017 Muchaimin ditangkap dan ditahan dipolres Probolinggo, sejak hari senin (22/5) penangguhan penahanannya tidak lepas dari kesiapan Mussayib Nahrawi sang ayah yang juga wakil Ketua DPRD kabupaten Probolinggo untuk pasng badan, ditambah lagi Hasmoko selaku pengacaranya juga menjadi Jaminan dengan pertimbangan itu kami memutuskan untuk mengabulkan Penangguhan yang di ajukan: Kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto kepada Pers Meski demikian Kastreskrim menegaskan jika pihaknya tetap memprosespenyidikan atas dugaan korupsi DD ‘Ujarnya.
Sementara itu Sekertaris DPP Pegiat LSM Macan Kumbang Nanang Sukistiadhy Pennangguhan penahanan Abdul Muhaimin oleh polres Probolinggo sangat disesalkan LSM Macan Kumbang menuding Polisi telah mencederai rasa keadilan dimasyarakat “Penanggihan yang dilakukan Polres ini telah mencederai Keadilan terangnya senada yang di sapaikan oleh Jumanto Mantan Anggota DPRD 2 periode yang juga penasehat pemerhati dan penyelamat dana Desa menyebutkan seharusnya Achmad Muchaimin seharusnya Hak yang sama juga didapat oleh tahanan lainnya penggiuhan ini akan menjadi penilaian buruk dalam kasus penegakan hokum “ ujarnya padahan iyu masih dalam gtahab penyidikan dan akan menetapkan tersangka lain, sementara itu Macam Kumbang menengarai Abdul Muhaimin tidak mungkin berani melakukan hai ini tanpa ada yang membekup atau menyuruh apalagi posisi dia hanya sebagai Kasie pembangunamn tidak masuk diakal kalua dia berani melakukannya untuk itu pihaknya sebagai kontrol akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai sejauh mana penanganannya sedangkan Yasin sebagai Camat Maron seakan menghilangdan tidak dapat dihubungi meski HP nya bordering ketika dihubungi. (Nn).

0 Response to "LSM “Macan Kumbang “ Sesalkan Penangguhan Terhadap Pelaku Kurupsi Tersangka Jasus Pemotongan DD di Polres Probolinggo - REOPRTER Detik Kasus, Nanang."
Post a Comment