-->

Penggarap Tanah Arogan Seperti Preman

ilustrasi
JEJAK KASUS, PONTIANAK - Kasus tanah di Kalimantan Barat khususnya Kota Pontianak banyak menuai masalah, kebanyakan masalah yang terjadi di kota Pontianak adalah sengketa antara pemilik tanah dengan penggarap.

Sebagai contoh yang terjadi kemarin tepatnya di Parit Demang Pontianak Selatan. Dimana penggarap pernah mengancam petugas BPN Pontianak pada bulan Nopember 2013 saat melaksanakan tugas pengukuran ulang tanah atas nama Ibu S.Tiurma Napitupulu sehingga gagal di ukur karena petugas BPN Pontianak merasa dirinya terancam keselamatannya. Namun kemarin Kamis (20-03-2014) dengan dibantu oleh Polsek Selatan dan Koramil 02 sehingga petugas BPN dapat melakukan pengukuran ulang tanpa adanya hambatan yang berarti dari Arifin yang menggarap tanah tersebut.

Adapun hasil konfirmasi wartawan kepada Ibu S.Tiurma Napitupulu penggarap ini sangat arogan dan sempat mengancam saya dan petugas BPN Pontianak, dengan kejadian tersebut saya segera meminta bantuan pengamanan kepada kepada aparat Polsek Pontianak Selatan dan Koramil 02 jalan Purnama. Dan akhirnya "anggota Polisi dan Koramil berhasil melaksanakan pengamanan pengukuran ulang dari petugas BPN di TKP," kata ibu S.Tiurma Napitupulu saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014)

Budi Gautama, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada pihak Polsek dan Koramil 02 Pontaiank Selatan yang telah membantu hingga petugas BPN Pontianak dapat melaksanakan penguruan dengan baik dan aman. Ini jelas apa bila yang menyerobot atau menggarap tanah tanpa adanya ijin dari pemilik pelaku dapat dikenakan sangsi pasal 167 KUHP," tuturnya.

Pasal 167 ayat (1) berbunyi "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Budi Gautama juga menambahkan, "Sah-sah aja kalau ingin menggarapa harus mempunyai ijin resmi dari pemiliknya baru yang bersangkutan berhak untuk menempati, memakai dan menikmati lahan tersebut,bukan sebaliknya asal garap aja tanpa permisi. Kalaupun ada ijin dari yang punya tanah dan bilamana sewaktu-waktu pemilik tanah mau mengolah atau mempergnakan tanah tersebut tidak ada hak penggarap menutuk ganti rugi kerugian atau apapun. Tegasnya ". (apriadi)

0 Response to "Penggarap Tanah Arogan Seperti Preman"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel