-->

Gelapkan Uang Ponpes Rp 880 Juta, Diganjar 4 Tahun Penjara

Nurul Azizah menjalani sidang
JEJAK KASUS, PAMEKASAN – Tiga terdakwa kasus penggelapan dan penipuan uang Rp 880 juta, milik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum, Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan, akhirnya divonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (20/3/2014).

Dua dari tiga terdakwa, Nurul Azizah, Muwafikul Qomar, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Sedang Amir Soleh, divonis 3 tahun 10 bulan atau lebih ringan dua bulan dari kedua terdakwa. Dan hukuman ketiga terdakwa ini, sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimping Majlis Hakim Hakim Slamet Riyadi dengan dua anggota Bambang Stiawan dan Heri Kurniawan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinankan melakukan penipuan bersama-sama.

Menurut Heri Kurniawan, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa, selama persidangan ketiganya mempersulit jalan sidang dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Selain itu, perbuatan ketiganya tidak hanya dari unsur penipuan, tapi mencemarkan nama baik salah satu pengasuh ponpes, dengan mengaku sebagai salah satu pengasuh yakni Nyai Farida Hefni. Namun tindakan pencemaran ini, tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Sementara untuk mengamankan jalan sidang ini, yang dipenuhi ratusan santri, sebanyak 127 personel kepolisian dari Brimob dan Polres diterjunkan ke lokasi.

Kapolres Pemekasan, AKBP Nanang Chadarusman, yang memimpin pengamanan, mengatakan, disiagakannya anggota dengan jumlah sebesar itu, untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan. Mengingat jumlah masa yang hadir untuk memberikan dukungan kepada pihak pengadilan membludak. [tri/pria sakti]

0 Response to "Gelapkan Uang Ponpes Rp 880 Juta, Diganjar 4 Tahun Penjara"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel