Astaghfirullah, Pimpinan Pesantren di Pasuruan Cabuli 7 Santriwati
![]() |
Ilustrasi |
Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno mengatakan, bahwa pelaku terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tujuh orang santrinya yang dilakukan sejak tahun 2010 silam.
Ketujuh santriwati yang menjadi korbannya itu, antara lain berinisial M (20), U (21), I (19), R (20), N (20), K (27), MS (19). Sebagian korban merupakan warga Pandaan, Prigen, Purwosari, Kabupten Pasuruan, dan sebagian dari Madura.
“Pada waktu melakukan pencabulan itu, para korbannya rata-rata masih dibawa umur. Yakni, berusia 16 -17 tahun,” terangnya, Jumat (21/11/2014).
Sutrisno menambahkan, bahwa mencuatnya kasus ini setelah satu dari tujuh korban mengaku kepada suaminya, bahwa keperawanannya hilang di tangan pimpinan ponpes tempatnya menimba ilmu. "Dari situlah akhirnya suami korban melaporkan kejadian yang dialami istrinya itu ke unit PPA Polres Pasuruan,” imbuhnya.
Kini akibat perbuatannya, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dirinya juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (bej/pria sakti)
0 Response to "Astaghfirullah, Pimpinan Pesantren di Pasuruan Cabuli 7 Santriwati"
Post a Comment