Kades Grebegan Diduga Korupsi ADD
JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Realisasi alokasi dana desa (ADD) Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memang selesai enam bulan lalu. Bahkan, Kepala Desa (Kades) Grebegan, Sudiono, diduga melakukan korupsi dana tersebut sekitar 50 persen dari besaran nominal Rp 218 juta.
Tidak itu saja, Sudiono juga disinyalir ngemplang uang pajak warganya yang ditarik oleh perangkat desa setempat sekitar Rp 20 juta. Pasalnya, hingga kini uang pajak tersebut belum juga dikembalikan Sudiono pada pihak terkait.
"Tidak seperti kades lama, yang selalu mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan program apapun di desa ini, termasuk ADD. Kalau kades dulu dana desa selalu diberikan dan dikelola oleh Bendahara desa, beda jauh dengan pengelolaan keuangan desa sekarang, terkesan ditutup-tutupi," kata sumber Jejak Kasus saat ditemui di rumahnya.
Sumber menilai, prilaku kades Sudiono juga tidak peduli dengan keberadaan perangkat desa. "Masak Sudiono meminta semua dana ADD dari bendahara desa dengan paksa, padahal baru saja diambil di Bank Jatim, belum ada satu menit. Dan kabarnya, dana ADD itu ditilep Sudiono sektiar 50 persen dari Rp 218 juta untuk kepentingan pribadi,” beber sumber.
Dia meminta kepada pemerintah dan instansi agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan dana ADD di desa Grebegan.
Di tempat terpisah, sekretaris desa (Sekdes) bersama perangkat desa Grebegan saat dimintai keterangan Jejak Kasus, membenarkan jika seluruh dana ADD dibawa Kades Sudiono. "ADD tersebut diperuntukkan untuk pemberdayaan sebesar 30 persen dan sudah terealisasi. Sisanya, sebagian sudah dibuat untuk tambal sulam pavingisasi. Dan sisa dana lainnya saya tidak tahu, karena pak Kades kurang transparan lagi sama kami maupun perangkat desa," terang Sekdes Grebegan.
Sekdes juga mengaku jika pihaknya dan perangkat tidak pernah dilibatkan dalam merealisasikan ADD.
"Semuanya langsung pak Kades. Uang ADD baru cair dari bank sudah diminta pak Kades," ungkapnya diamini perangkat desa.
Terkait persoalan ini, aktivis Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Samsul meminta agar masyarakat setempat pro-aktif dalam penyelenggaran ADD, "jika ada dugaan penyelewengan dana ADD segera lapor saja ke Pemkab atau ke instansi terkait," katanya.
Ia menjelaskan, realisasi ADD memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, No 19/2012, tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan ADD pemerintahan kabupaten bojonegoro. "Di Perbup itu sudah jelas, dalam Bab XII bagian kedua, pasal 19 Ayat 1 berbunyi, bagi desa yang dinilai melanggar ketentuan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan, dikenakan sanksi berupa pertimbangan untuk ditangguhkan pencairan ADD tahap berikutnya," jelas Samsul.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Grebegan, Sudiono belum dapat dikonfirmasi, diduga Sudiono sengaja "petak umpet" saat hendak ditemui Jejak Kasus. (twi/tim sus)
Tidak itu saja, Sudiono juga disinyalir ngemplang uang pajak warganya yang ditarik oleh perangkat desa setempat sekitar Rp 20 juta. Pasalnya, hingga kini uang pajak tersebut belum juga dikembalikan Sudiono pada pihak terkait.
"Tidak seperti kades lama, yang selalu mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan program apapun di desa ini, termasuk ADD. Kalau kades dulu dana desa selalu diberikan dan dikelola oleh Bendahara desa, beda jauh dengan pengelolaan keuangan desa sekarang, terkesan ditutup-tutupi," kata sumber Jejak Kasus saat ditemui di rumahnya.
Sumber menilai, prilaku kades Sudiono juga tidak peduli dengan keberadaan perangkat desa. "Masak Sudiono meminta semua dana ADD dari bendahara desa dengan paksa, padahal baru saja diambil di Bank Jatim, belum ada satu menit. Dan kabarnya, dana ADD itu ditilep Sudiono sektiar 50 persen dari Rp 218 juta untuk kepentingan pribadi,” beber sumber.
Dia meminta kepada pemerintah dan instansi agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan dana ADD di desa Grebegan.
Di tempat terpisah, sekretaris desa (Sekdes) bersama perangkat desa Grebegan saat dimintai keterangan Jejak Kasus, membenarkan jika seluruh dana ADD dibawa Kades Sudiono. "ADD tersebut diperuntukkan untuk pemberdayaan sebesar 30 persen dan sudah terealisasi. Sisanya, sebagian sudah dibuat untuk tambal sulam pavingisasi. Dan sisa dana lainnya saya tidak tahu, karena pak Kades kurang transparan lagi sama kami maupun perangkat desa," terang Sekdes Grebegan.
Sekdes juga mengaku jika pihaknya dan perangkat tidak pernah dilibatkan dalam merealisasikan ADD.
"Semuanya langsung pak Kades. Uang ADD baru cair dari bank sudah diminta pak Kades," ungkapnya diamini perangkat desa.
Terkait persoalan ini, aktivis Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Samsul meminta agar masyarakat setempat pro-aktif dalam penyelenggaran ADD, "jika ada dugaan penyelewengan dana ADD segera lapor saja ke Pemkab atau ke instansi terkait," katanya.
Ia menjelaskan, realisasi ADD memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, No 19/2012, tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan ADD pemerintahan kabupaten bojonegoro. "Di Perbup itu sudah jelas, dalam Bab XII bagian kedua, pasal 19 Ayat 1 berbunyi, bagi desa yang dinilai melanggar ketentuan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan, dikenakan sanksi berupa pertimbangan untuk ditangguhkan pencairan ADD tahap berikutnya," jelas Samsul.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Grebegan, Sudiono belum dapat dikonfirmasi, diduga Sudiono sengaja "petak umpet" saat hendak ditemui Jejak Kasus. (twi/tim sus)
0 Response to "Kades Grebegan Diduga Korupsi ADD"
Post a Comment