-->

LSM Penjara Laporkan Dinas BMP Kab. Kampar ke Polres dan Kejari Bangkinang

JEJAK KASUS, BANGKINANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melaporkan Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Kampar, ke Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkinang, terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan bahu jalan di Jalan Lingkar Bangkinang, Perbaiki Bahu Jalan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.101.147.000 yang dikerjakan CV Fauzan Akbar, akibat pelaksaan di lapangan diduga sarat KKN.

Sekretaris DPC-LSM PENJARA, Rudi mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan perbaiki jalan tersebut yang telah menelan dana APBD Kampar senilai Rp 1 miliar lebih itu.

Ironisnya, pekerjaan bahu beton yang baru beberapa bulan siap dikerjakan oleh rekanan sudah mengalami keretakan berat, bahkan pecah-pecah. Selain kerentakan juga dinilai telah terjadi indikasi penyuntan volume ketebalan, sesuai hasil pengukuran team lsm dilokasi kegiatan ditemukan ketebalan berfariasi, yakni 5 cm dan 7 cm hingga 10 centi meter. "Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat disayangkan baru saja dinikmati oleh kalangan masyarakat sudah rusak, sehingga kuat dugaan hanya menghamburkan keuangan daerah saja," ungkapnya kepada awak media ini.

Ia juga menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada PPTK proyek tersebut, Aladin-red, selaku PPTK menjelaskan pekerjaan itu sudah terlaksana sesuai dengan bestek. Saat disinggung kalau memang pekerjaan sudah sesuai dengan RAB mengapa baru beberapa bulan dikerjakan sudah mengalami kerentakan? Lalu campuran bahan material yang dilaksanakan apa sudah sesuai dalam kontrak kerja? Dan campuran pekerjaan bahu beton tersebut K berapa sich yang digunakan itu?. Aladin, mengatakan kalau soal campuran bahan material bahu beton itu K-30 yang dilaksanakan di lapangan.

Ketua DPC LSM Penjara Kampar, Muslim menegaskan, atas penjelasan PPTK kepada team lsm dinilai tidak provesional, dapat disimat dalam penjelasanya saja masa ada K-30 jelas itu jawaban yang salah. Artinya, kuat dugaan PPTK proyek tersebut tidak tahu soal teknis, wajar saja kegiatan yang dipimpinya itu diduga menyimpang. Berdasarkan, hasil investigasi dilapangan pada proses pelaksanaan pekerjaan Lingkar Bangkinkinang,Perbaiki Jalan, yang diduga bermasalah itu. Telah dilaporkan kepihak penegak hukum Kejaksaan dan Polres Bangkinang, dengan nomor :030/LP0DPC-LSM-PENJARA/BKN/I/2015.

Muslim menambahkan, pihaknya tetap memantau sejauh mana penyelidikan surat laporan yang telah kami sampaikan tersebut, dan kita sangat berharap diproses sesuai aturan yang berlaku, supaya juga diberi efek jerak bagi oknum-oknum yang ingin mencoba bermain-main dengan keuangan daerah. Tuturnya

Terkait loporan LSM PENJARA, awak media ini mendatangi kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, untuk konfirmasi. Sayang, hingga berita ini diturunkan Kadis BMP tidak ada ditempat. Salah seorang staf yang enggan disebut namanya ini mengatakan, "Bapak lagi ada rapat di luar kantor," katanya. (tim)

0 Response to "LSM Penjara Laporkan Dinas BMP Kab. Kampar ke Polres dan Kejari Bangkinang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel