Buang Limbah B3, PT JMI Dilaporkan LSM HDIS ke KLHK
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Sisa industri peleburan baja milik PT Jaya Mestika Indonesia (JMI) diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Apalagi, limbah B3 ini dibuang di jalan lingkungan dan beberapa lahan kosong milik warga di 5 dusun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kelima dusun tersebut yakni Dusun Wonokerto, Wonorejo, Sumberame, di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal. Dusun Sumberejo Desa Sumbergirang Kecamatan Puri, dan Dusun Dempel Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu.
Untuk membuang limbah B3 tersebut, PT JMI yang beralamat Jalan Pacing, Pacet, Mojokerto ini, menggunakan jasa transportir milik PT Jaxsindo yang beralamat Jalan Benowo, Surabaya. Ihwal aktivitas pembungan limbah B3 tersebut, PT Jaxsindo juga diduga tidak mengantongi izin yang berlaku alias ilegal.
Direktur LSM Hak Asasi Manusia, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum (HDIS), Supriyanto menyayangkan pemanfaatan dan pengelolaan limbah yang diduga terkategori B3 milik PT JMI ini. Pihaknya mengaku bakal melaporkan kondisi tersebut kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena warga sekitar mengaku banyak yang resah akibat dampak limbah yang dibuang di lingkungannya.
"Kami sudah menyiapkan laporan terkait limbah B3 milik PT JMI yang dibuang di jalan lingkungan dan sebagian di beberapa lahan kosong milik warga di 5 dusun di Kabupaten Mojoketo. Selain itu, kami juga menyiapkan laporan pihak transportir yakni PT Jaxsindo yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan, pengelolaan dan pembungan limbah," tegas Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta ..
Di tempat terpisah, Direktur PT JMI, Sutarman saat dikonfirmasi Jejak Kasus - Radar Bangsa mengatakan, “Kalau soal pembuangan limbah, Anda gak usah tanya sama saya. Anda tanya saja sama Pak Samsul, Welly dan Pak Remon Kepala Desa Sumberwono. Karena mereka selaku penanggung jawab atas pembuangan limbah yang ada di pabrik baja sini. Dan nama perusahaan yang menjadi transporter pembuang limbah kami itu adalah PT Jaxsindo Jalan Benowo-Surabaya," kata Sutarman.
Sementara Kepala Desa Sumberwono, Saiful Hidayat alias Remon, saat dikonfirmasi Jejak Kasus, menjelaskan, “Terus terang, dalam kegiatan pembuangan limbah milik pabrik baja Tumapel (PT JMI, Red) itu, saya hanya menjadi penghubung antara pihak Pabrik Baja Tumapel dengan pihak PT Jaxsindo. Alias makelarnya. Selain itu, saya juga selaku pihak yang menyiapkan lahan pembuangan limbah milik Pabrik Baja Tumapel," jelas Saiful Hidayat alias Remon. (tawi/red)
Kelima dusun tersebut yakni Dusun Wonokerto, Wonorejo, Sumberame, di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal. Dusun Sumberejo Desa Sumbergirang Kecamatan Puri, dan Dusun Dempel Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu.
Untuk membuang limbah B3 tersebut, PT JMI yang beralamat Jalan Pacing, Pacet, Mojokerto ini, menggunakan jasa transportir milik PT Jaxsindo yang beralamat Jalan Benowo, Surabaya. Ihwal aktivitas pembungan limbah B3 tersebut, PT Jaxsindo juga diduga tidak mengantongi izin yang berlaku alias ilegal.
Direktur LSM Hak Asasi Manusia, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum (HDIS), Supriyanto menyayangkan pemanfaatan dan pengelolaan limbah yang diduga terkategori B3 milik PT JMI ini. Pihaknya mengaku bakal melaporkan kondisi tersebut kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena warga sekitar mengaku banyak yang resah akibat dampak limbah yang dibuang di lingkungannya.
"Kami sudah menyiapkan laporan terkait limbah B3 milik PT JMI yang dibuang di jalan lingkungan dan sebagian di beberapa lahan kosong milik warga di 5 dusun di Kabupaten Mojoketo. Selain itu, kami juga menyiapkan laporan pihak transportir yakni PT Jaxsindo yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan, pengelolaan dan pembungan limbah," tegas Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta ..
Di tempat terpisah, Direktur PT JMI, Sutarman saat dikonfirmasi Jejak Kasus - Radar Bangsa mengatakan, “Kalau soal pembuangan limbah, Anda gak usah tanya sama saya. Anda tanya saja sama Pak Samsul, Welly dan Pak Remon Kepala Desa Sumberwono. Karena mereka selaku penanggung jawab atas pembuangan limbah yang ada di pabrik baja sini. Dan nama perusahaan yang menjadi transporter pembuang limbah kami itu adalah PT Jaxsindo Jalan Benowo-Surabaya," kata Sutarman.
Sementara Kepala Desa Sumberwono, Saiful Hidayat alias Remon, saat dikonfirmasi Jejak Kasus, menjelaskan, “Terus terang, dalam kegiatan pembuangan limbah milik pabrik baja Tumapel (PT JMI, Red) itu, saya hanya menjadi penghubung antara pihak Pabrik Baja Tumapel dengan pihak PT Jaxsindo. Alias makelarnya. Selain itu, saya juga selaku pihak yang menyiapkan lahan pembuangan limbah milik Pabrik Baja Tumapel," jelas Saiful Hidayat alias Remon. (tawi/red)
0 Response to "Buang Limbah B3, PT JMI Dilaporkan LSM HDIS ke KLHK"
Post a Comment