Kinerja Satpol PP Sampang Disoal LSM
Bangunan Permanen Diatas Trotoar Dibiarkan
JEJAK KASUS, SAMPANG - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dipertanyakan LSM Bina Darma Sejahtera, Senin (6/4/2015).
Mereka menilai, selama ini Satpol PP dinilai tebang pilih melakukan tindakan penertiban baik Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun penambang pasir.
Wakil Ketua LSM Bina Darma Sejahtera, R Nurahmat mengungkapkan, Satpol PP bisa dianggap tidak pro-rakyat. PKL dianggap mengganggu, sehingga diobrak oleh Satpol PP. Sementara bangunan permanen liar diatas trotoar, seperti di Jl Agus Salim, Jl Wahid Hasyim, Jl Bahagia, Jl Trunojoyo, Jl Imam Ghazali, Jl Teuku Umar dibiarkan.
"Padahal mereka juga mengganggu pejalan kaki dan sama-sama melanggar aturan," tegasnya.
Tidak hanya itu, penambangan pasir di pantai ditertibkan, sementara penambangan batu pasir di perbukitan dibiarkan. Selama ini, Satpol PP selalu berdalih belum mempunyai dasar untuk menindak karena tidak ada Perda yang mengatur.
"Penertiban PKL apa ada Perda nya, semua diatur dalam Raperda ketertiban umum yang belum dibahas DPRD kecuali reklamasi," ujar Nurahmat kecewa.
Sayangnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Hamdani, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. (her)
JEJAK KASUS, SAMPANG - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dipertanyakan LSM Bina Darma Sejahtera, Senin (6/4/2015).
Mereka menilai, selama ini Satpol PP dinilai tebang pilih melakukan tindakan penertiban baik Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun penambang pasir.
Wakil Ketua LSM Bina Darma Sejahtera, R Nurahmat mengungkapkan, Satpol PP bisa dianggap tidak pro-rakyat. PKL dianggap mengganggu, sehingga diobrak oleh Satpol PP. Sementara bangunan permanen liar diatas trotoar, seperti di Jl Agus Salim, Jl Wahid Hasyim, Jl Bahagia, Jl Trunojoyo, Jl Imam Ghazali, Jl Teuku Umar dibiarkan.
"Padahal mereka juga mengganggu pejalan kaki dan sama-sama melanggar aturan," tegasnya.
Tidak hanya itu, penambangan pasir di pantai ditertibkan, sementara penambangan batu pasir di perbukitan dibiarkan. Selama ini, Satpol PP selalu berdalih belum mempunyai dasar untuk menindak karena tidak ada Perda yang mengatur.
"Penertiban PKL apa ada Perda nya, semua diatur dalam Raperda ketertiban umum yang belum dibahas DPRD kecuali reklamasi," ujar Nurahmat kecewa.
Sayangnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Hamdani, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. (her)
0 Response to "Kinerja Satpol PP Sampang Disoal LSM"
Post a Comment